Kota Gorontalo, Hibata.id – Kuasa hukum Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menanggapi pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, mengenai penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Rauf menilai, perbandingan proses kajian tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dengan kajian cagar budaya perlu dilihat dari ruang lingkup dan tujuan masing-masing.
Dalam pemberitaan salah satu media daring, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Adhan berlangsung sangat singkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Rauf menegaskan bahwa tim pengkaji keputusan tidak bertugas menilai nilai sejarah atau menentukan status cagar budaya bangunan itu.
“Yang kami kaji hanya aspek administrasi, bukan cagar budayanya,” kata Rauf, yang akrab disapa Ka Sindu.
Ia menjelaskan, penelaahan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tim, kata dia, memeriksa aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut.
Menurut Rauf, kajian administrasi itu memiliki ruang lingkup berbeda dari kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai bangunan cagar budaya.
Namun, ia mempertanyakan proses kajian TACB yang, menurut dia, juga berlangsung hanya satu hari. Rauf menilai, jika durasi kajian tim pengkaji keputusan dipersoalkan, proses kajian TACB semestinya mendapat perhatian serupa.
“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” ujarnya.
Rauf berpendapat, penentuan nilai kesejarahan sebuah bangunan memerlukan penelitian mendalam, ditopang data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses itu, menurut dia, semestinya melibatkan beragam sumber sejarah, termasuk keterangan dari pelaku atau pihak yang mengetahui riwayat bangunan tersebut.
Ia juga mempertanyakan apabila kajian sejarah hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku itu ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.
Menurut Rauf, penilaian terhadap bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah perlu didasarkan pada sumber yang beragam agar hasilnya dapat diuji secara akademis.
Rauf menegaskan, perbedaan antara kajian administrasi pemerintahan dan kajian substansi cagar budaya harus menjadi perhatian dalam menilai proses yang dilakukan masing-masing tim.
Ia juga mempersoalkan dasar penetapan status cagar budaya terhadap Eks Rumah Jawatan tersebut, yang menurutnya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.












