Kabar

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

×

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id

Selain warga, sidang juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi, Dr. Kindom Makkulawuzar, S.Hi., M.H.

Kindom memaparkan, SK Peningkatan Operasi Produksi yang diterbitkan ESDM bermasalah sejak awal. Menurutnya, keputusan itu cacat hukum dan harus dibatalkan.

Scroll untuk baca berita

Beberapa poin yang ia tekankan, di antaranya:

  • SK tidak memenuhi syarat formil administrasi.
  • SK bertentangan dengan tiga regulasi sektoral yang berlaku.
Baca Juga:  Dulu Gencar Tolak PETI, Kini Aktivis Lingkungan itu Terlibat Tambang Ilegal di Balayo

Dalam SK ESDM, ada wilayah konsesi PT GM yang mencakup sekitar 600 hektare kawasan hutan Taman Nasional tanpa persetujuan Presiden dan DPR RI.

Baca Juga:  BSU 2025: Begini Cara Cek Status dan Syarat Pencairan

Setelah UU Minerba 2009 terbit, PT GM dan ESDM tidak menyesuaikan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam waktu satu tahun, melainkan baru dilakukan tujuh tahun kemudian.

Baca Juga:  Pembangunan Masjid UNIPO Terhenti, Panitia Sibuk Lempar Tanggung Jawab

Amandemen kontrak dan SK ESDM tidak menyesuaikan jangka waktu operasi produksi menjadi 20 tahun seperti diatur undang-undang, tetapi tetap 30 tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel