Kabar

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

×

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id

“SK tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum karena melanggar tiga regulasi sektoral,” tegas Kindom di hadapan majelis hakim.

Sidang ini dianggap jadi momentum penting bagi penambang rakyat Bone Bolango.

Jika hakim mengabulkan dalil cacat hukum, bukan cuma SK ESDM yang bisa gugur, tetapi juga bisa membuka peluang sebagian konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah lama diperjuangkan warga.

Baca Juga:  Duduk Perkara ASN Gorut: Rencana Pernikahan Retak, Dua Laporan Polisi Bergulir

Sengketa ini bermula dari keberatan masyarakat Bone Bolango atas izin operasi PT GM yang dinilai tidak sesuai aturan.

Gugatan mereka menyoroti hak masyarakat lokal yang merasa tersingkir dari wilayah pertambangan yang telah dikelola sejak puluhan tahun lalu.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait sebelum majelis hakim memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga:  3 Maret 2026, Langit Malam Akan Berubah Menjadi Merah, ini Penyebabnya

Tanggapan PT Gorontalo Mineral

Menanggapi jalannya sidang, Manager External Affairs PT Gorontalo Minerals, Didit Hatmoko, menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik.

“PT Gorontalo Minerals selaku pemegang kontrak karya selalu menjalankan good mining practice, taat dan patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami juga menghormati jalannya persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa di Perlimaan Gorontalo Nyaris Ricuh, Massa Bakar Ban dan Tutup Jalan

Sidang ini dinilai menjadi momen krusial dalam gugatan yang diajukan penambang rakyat. Jika majelis hakim mengabulkan dalil cacat hukum, bukan hanya SK ESDM yang gugur, tetapi juga membuka peluang bagi sebagian konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini sudah lama diperjuangkan masyarakat Bone Bolango yang mengandalkan tambang rakyat sebagai sumber penghidupan.