Hibata.id, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (9/10/2026).
Keduanya diduga kuat terlibat perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menangani proses hukum kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka berinisial EI dan RT. Penyidik Unit II Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan keduanya beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan 40 jeriken yang diduga berisi solar bersubsidi.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pengangkutan solar bersubsidi di Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam perkara yang menjerat EI, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi DM 8392 EB, satu kunci mobil, satu lembar STNK, serta 29 jeriken yang diduga berisi solar.
Sementara itu, barang bukti dalam perkara RT meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna perak dengan nomor polisi DM 8673 DF, satu kunci mobil, satu lembar STNK, serta 11 jeriken yang diduga berisi solar.
Kepala Satreskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Dalam penyerahan tahap II ini, kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan total 40 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Renly.
Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.












