Kabar

Keberadaan 2 WNA China di Bilato dan Status IPR yang Kedaluwarsa

×

Keberadaan 2 WNA China di Bilato dan Status IPR yang Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi WNA - Hibata.id
Ilustrasi WNA - Hibata.id

Hibata.id, Kabupaten Gorontalo – Keberadaan dua warga negara asing (WNA) asal China di rumah Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menjadi pertanyaan di tengah informasi mengenai penjajakan investasi pertambangan emas di wilayah tersebut.

Sementara itu, status izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikaitkan dengan dua kelompok pertambangan di desa itu disebut dipastikan telah kedaluwarsa.

Informasi yang dihimpun Hibata.id menyebutkan, kedua WNA tersebut berinisial YL (53) dan JH (42).

Keduanya disebut datang untuk melakukan survei atau menjajaki peluang investasi di sektor pertambangan emas dan batu hitam.

Hibata.id memperoleh dokumen berkop Pemerintah Desa Suka Damai yang mencantumkan identitas kedua WNA, termasuk informasi paspor dan visa.

Baca Juga:  Hak Privasi ASN Dikorbankan Demi Citra Gubernur Gorontalo? Salahudin: Itu Melanggar

Namun, dokumen tersebut belum menjelaskan secara pasti tujuan kedatangan maupun kegiatan yang akan mereka lakukan di wilayah Bilato.

Keberadaan kedua WNA itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan mereka dengan aktivitas pertambangan di Desa Suka Damai.

Hingga kini, Hibata.id belum memperoleh konfirmasi yang memastikan hubungan keduanya dengan pemegang izin pertambangan di wilayah tersebut.

Kecamatan Bilato memang memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR) berdasarkan penetapan pada 2025.

Namun, penetapan WPR tidak serta-merta memberikan izin kepada pihak tertentu untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang diperoleh Hibata.id, terdapat perizinan yang dikaitkan dengan kelompok pertambangan IPR Sinar Tambang dan IPR Sinar Sukdam.

Baca Juga:  Polemik Bansos LP3G, Gusnar Ismail: Kota Gorontalo Tidak Masuk Daerah Prioritas

Dokumen tersebut mengindikasikan bahwa masa berlaku izin yang dimaksud telah berakhir.

Meski demikian, status terkini kedua izin tersebut masih perlu dipastikan melalui instansi berwenang, termasuk kemungkinan perpanjangan atau penerbitan izin baru.

Dokumen yang ditelusuri juga menunjukkan bahwa perizinan pertambangan yang dikaitkan dengan Desa Suka Damai berbasis kelompok.

Karena itu, persyaratan pemegang izin, bentuk kelembagaan, dan ketentuan perpanjangan perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kepastian status izin menjadi penting untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang direncanakan atau berlangsung di wilayah tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.

Hibata.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Suka Damai mengenai keberadaan dua WNA asal China di kediamannya dan status IPR yang dikaitkan dengan wilayah desa tersebut.

Baca Juga:  Dekan Hukum UNIPO: Pengembalian Uang Mahasiswa Baru, Sesuai Instruksi Rektor

Namun, saat wartawan mendatangi rumah kepala desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Seorang warga di sekitar kediaman kepala desa mengatakan bahwa kepala desa sedang berada di Kota Gorontalo selama dua hari terakhir.

“Beliau sudah 3 hari di Kota Gorontalo dan belum pulang,” kata warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id belum memperoleh penjelasan langsung dari kepala desa mengenai tujuan kedatangan kedua WNA maupun status terkini perizinan pertambangan yang dikaitkan dengan Desa Suka Damai.