Scroll untuk baca berita
Kabar

Tim Gabungan Klaim Tak Temukan Excavator di Lokasi PETI Teratai dan Bulangita, Padahal…

×

Tim Gabungan Klaim Tak Temukan Excavator di Lokasi PETI Teratai dan Bulangita, Padahal…

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan yang terdiri dari DPRD Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Marisa, serta Polres Pohuwato saat melakukan peninjauan ke lokasi PETI di Desa Teratai dan Bulangita. (Foto: Dok. Istw)
Tim gabungan yang terdiri dari DPRD Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Marisa, serta Polres Pohuwato saat melakukan peninjauan ke lokasi PETI di Desa Teratai dan Bulangita. (Foto: Dok. Istw)

Hibata.id – Tim gabungan yang terdiri dari DPRD Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Marisa, serta Polres Pohuwato kembali melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai dan Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap maraknya aktivitas PETI yang masih terus berlangsung, meskipun berbagai imbauan dan tindakan penertiban telah dilakukan sebelumnya.

Scroll untuk baca berita

Dari informasi yang dihimpun Hibata.id, tim gabungan mendapati satu buah kunci excavator di lokasi tambang ilegal. Kunci tersebut bahkan disebut telah diamankan dan diterima langsung oleh pihak DLH saat peninjauan berlangsung.

Namun, pernyataan Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, berbeda. Saat dikonfirmasi pada Rabu (23/07/2025), Beni membantah adanya temuan alat berat di lokasi PETI. Ia menyatakan bahwa selama peninjauan, tidak ada excavator yang ditemukan, apalagi dalam kondisi beroperasi.

Baca Juga:  Gagal Panen Beruntun, Tengkulak Cabut, Petani Pohuwato Nyaris Mati Lapar?

“Kami turun bukan untuk menertibkan, tapi untuk melihat langsung dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Di lokasi memang ada bekas galian, tapi tidak ada alat berat yang kami temukan,” tegas Beni.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat adanya informasi bahwa kunci excavator telah diamankan di lokasi. Jika klaim tersebut benar, maka bisa dianggap telah terjadi disinformasi atau bahkan pembohongan publik oleh pihak terkait.

Aktivitas PETI di Desa Teratai dan Bulangita selama ini memang menjadi sorotan publik. Tambang ilegal tersebut dinilai merusak lingkungan dan kini telah mendekati kawasan permukiman. Gunung-gunung di dua desa itu tampak gundul, memicu kekhawatiran akan terjadinya sedimentasi yang membahayakan wilayah hilir, termasuk pusat kota Marisa.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76

“Kerusakannya sudah sangat dekat dengan permukiman warga. Jika aktivitas tambang terus berlanjut, potensi bencana akan semakin besar,” lanjut Beni.

Ia juga menegaskan bahwa Desa Teratai dan Bulangita tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga aktivitas pertambangan di sana dianggap ilegal dan membahayakan.

“Dua desa itu bukan WPR. Lokasinya dekat dengan pusat kota. Kami dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang ilegal di jantung ibu kota Pohuwato,” ujarnya.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5.5 Guncang Bone Bolango Membuat Warga Panik

Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas berbagai aspirasi dan desakan dari masyarakat serta organisasi lingkungan yang selama ini aktif menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

“Kami tidak tutup mata. Kerusakan yang terjadi di Teratai dan Bulangita sangat nyata. Kami sudah melihat langsung bekas-bekas galian,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil peninjauan tersebut akan dibawa ke dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk dirumuskan langkah-langkah penanganan yang lebih konkret dan tegas.

“Jika masih ditemukan aktivitas PETI di sana, DPRD pasti akan turun kembali. Kami tidak akan lepas dari fungsi pengawasan,” tutup Beni.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel