Hibata.id – Fenomena tak biasa sedang berlangsung di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja merasakan manisnya status sebagai aparatur negara, justru mengambil langkah pahit.
Mereka kompak menggugat cerai pasangannya, setelah Surat Keputusan (SK) diterima, tali pernikahan justru terlepas satu per satu.
Ironis, tapi nyata, dan faktanya dingin-status sosial boleh naik, tapi ternyata tak mampu menyelamatkan hubungan rumah tangga.
Data berbicara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato mencatat 22 PPPK resmi mendaftarkan gugatan cerai tak lama setelah dilantik.
Ada yang dari formasi 2024, ada pula yang dari gelombang 2025. Jika fenomena sosial bisa punya nama, ini layak disebut sebagai “gelombang cerai pasca-SK”.
“Total ada 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai. Enam orang dari PPPK yang dilantik tahun 2024, sementara 16 orang lainnya dari gelombang pelantikan tahun ini,” kata Sarlina La Baco, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato.
Mayoritas penggugat adalah perempuan; profesi mereka guru dan tenaga kesehatan—dua profesi yang selama ini identik dengan pengabdian di garis pelayanan publik.
Berangkat dari desa, mengabdi dengan sabar, lulus tes seleksi, menunggu penempatan dan ketika hidup seolah mulai lebih terang, justru badai rumah tangga datang bertubi-tubi.
“Rata-rata yang mengajukan adalah PPPK dari formasi guru dan tenaga kesehatan,” ujar Sarlina.
Lalu, apa pemicunya? Lagi-lagi, dalangnya klasik, motifnya universal. Dari masalah ekonomi, tidak dinafkahi, kekerasan emosional, hingga hadirnya orang ketiga—lengkap dengan intrik yang sering kali tak masuk dalam rapat evaluasi pemerintahan.
Status sebagai abdi negara ternyata tidak membuat rumah tangga otomatis sehat secara emosional.
BKPSDM mengaku ikut memantau fenomena ini. Bukan karena ingin mencampuri urusan privat ASN, melainkan karena efek samping perceraian tak jarang merembet ke ruang kerja, performa menurun, konflik terbawa ke kantor, atau justru menjelma jadi drama birokrasi.
“Kami tetap berupaya menempuh jalur mediasi. Jika salah satu pihak berkeinginan berpisah dan pihak lain tidak, kami akan tetap memaksimalkan upaya mediasi,” jelas Sarlina.
Di sinilah gambaran sosial kita diuji, apakah naiknya penghasilan memicu keberanian untuk keluar dari relasi yang toxic? Atau sebaliknya, justru memancing ego baru dan membuka pintu perselingkuhan yang tertutup rapat ketika ekonomi masih pas-pasan?
Status Naik, Masalah Ikut Naik
Fenomena “cerai pasca-SK” ini menyentil banyak hal, diantaranya ekonomi, relasi gender, hingga mentalitas aparatur muda.
Negara mungkin berhasil mengangkat kesejahteraan melalui skema PPPK, tetapi gagal membaca dampak sosial yang menyertainya.
BKPSDM hanya bisa melakukan mediasi. Tetapi dinamika rumah tangga tak selesai dengan sekedar konseling formalitas.
Ada masalah struktural yang ikut bermain: budaya patriarki yang masih kuat, ketimpangan peran domestik, beban ganda pada perempuan, serta normalisasi kekerasan verbal dan finansial dalam pernikahan.
Sementara itu, ada ironi lain yang tak terucap. Di tengah dorongan negara membangun sumber daya manusia, ada keluarga-keluarga yang justru hancur di balik perebutan status dan nama baik.
Saatnya Pemerintah Melihat Ini Sebagai Masalah Serius. Pemerintah daerah jangan sekadar memandang ini sebagai isu “urusan pribadi”.
Jika tren ini dibiarkan, ia bisa menjadi indikator rapuhnya ketahanan sosial di tingkat keluarga ASN. Butuh intervensi edukatif, bukan sekadar administratif.















