Hibata.id – Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Siruddin, diduga meninggalkan ruang rapat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Buteng, Senin (2/6/2025). Rapat itu diagendakan membahas legalitas pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Buteng bidang ekonomi dan keuangan, Bobi Ertanto, membenarkan bahwa Siruddin sempat hadir di gedung DPRD. Namun, yang bersangkutan meminta izin meninggalkan ruangan dengan alasan akan menunaikan salat.
“Tadi Kadis Koperasi datang untuk mengikuti RDP, tapi minta izin salat sebelum rapat dimulai,” ujar Bobi kepada awak media.
Namun, lanjut Bobi, hingga rapat selesai, Kepala Dinas Koperasi tersebut tak kunjung kembali. Bahkan ketika dihubungi oleh pihak dewan, tidak ada respons sama sekali.
Padahal, menurut Bobi, RDP tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi keabsahan pembentukan Koperasi Merah Putih di Buteng, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau belum.
“Fungsi kami adalah pengawasan. Kami ingin memastikan apakah pendirian Koperasi Merah Putih di 67 desa dan 10 kelurahan sudah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Koperasi,” katanya.
“Padahal tadi sempat hadir dan bilang mau salat Dzuhur. Sudah kami sampaikan bahwa rapat akan dimulai usai salat. Tapi sampai sore tidak ada informasi apa pun,” tambahnya.
Atas sikap tersebut, mantan Ketua DPRD Buteng periode 2019–2024 itu menyayangkan ketidakhadiran Siruddin dalam forum resmi tersebut. Ia menyebut DPRD akan menjadwalkan ulang RDP dengan instansi terkait.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buteng yang membidangi pembangunan, Awaluddin, juga angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Buteng mendapat banyak aduan dari masyarakat.
Salah satu aduan yang paling disorot adalah dugaan monopoli akta pendirian koperasi oleh oknum di Dinas Koperasi Buteng.
“Program Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program strategis nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Sangat disayangkan jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan,” kata Awaluddin.
Ia menyoroti adanya dugaan pengondisian penerbitan akta koperasi oleh satu notaris tertentu, yang dinilai sebagai tindakan monopoli.
“Kalau benar informasi itu, apakah ini berdasarkan petunjuk teknis atau hanya akal-akalan? Jangan sampai ada pihak yang hanya berburu rente dan mengarahkan semua proses ke satu notaris,” tegasnya.
Awaluddin menjelaskan, RDP ini sebenarnya menjadi wadah resmi untuk mengkonfirmasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Dinas Koperasi selaku instansi teknis justru tak hadir secara utuh untuk memberikan klarifikasi.
Akibat absennya Kadis Koperasi, sejumlah pejabat yang sudah menunggu di ruang rapat, seperti Staf Ahli Bupati, Plh Sekda, serta Sekretaris Dinas Keuangan, akhirnya meninggalkan lokasi karena waktu sudah menunjukkan pukul 15.00 WITA, melebihi jadwal rapat yang ditentukan.
Sebelum meninggalkan gedung, Awaluddin sempat menyampaikan pesan kepada Plh Sekda, Syamsudin Pamone, bahwa tindakan Kadis Koperasi tidak mencerminkan rasa hormat terhadap lembaga legislatif.
“Ini sudah masuk kategori tidak saling menghormati antar lembaga. Apalagi yang menunggu bukan hanya dewan, tapi juga pejabat dari pihak Pemda seperti Pak Plh Sekda dan Staf Ahli Bupati,” tegasnya.
DPRD Buteng melalui Komisi III dijadwalkan akan kembali mengirim surat resmi kepada Pemda untuk memanggil ulang Kepala Dinas Koperasi. Dewan juga meminta penjelasan terkait dugaan monopoli pembuatan akta koperasi oleh oknum di dinas tersebut.