Scroll untuk baca berita
Hukum

Kapolda Gorontalo Minta Maaf Atas Kekerasan Kombes Pol terhadap Wartawan RTV

×

Kapolda Gorontalo Minta Maaf Atas Kekerasan Kombes Pol terhadap Wartawan RTV

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi Jabat Kapolda Gorontalo/Hibata.id
Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi Jabat Kapolda Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) terhadap wartawan Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.

Permintaan maaf ini disampaikan saat menerima aksi solidaritas puluhan jurnalis di depan Kantor Polda Gorontalo, Selasa (24/12/2024).

Scroll untuk baca berita

“Sebagai Kapolda, saya bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Kesalahan itu adalah tanggung jawab saya,” ujar Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi di hadapan para jurnalis.

Irjen Pudji juga menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak seharusnya terjadi dan berkomitmen untuk memastikan hal serupa tidak terulang.

Baca Juga:  Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Ia mengajak semua pihak untuk tidak lagi mencari siapa yang benar atau salah, karena sebagai pimpinan, ia menegaskan dirinya paling bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.

Latar Belakang Insiden

Kekerasan terjadi pada Senin (23/12/2024), ketika Ridha Yansa tengah meliput aksi demonstrasi yang digelar oleh HMI Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Polda Gorontalo.

Dalam insiden tersebut, Kombes Pol yang bertugas di Polda Gorontalo memukul Ridha hingga menyebabkan kerusakan serius pada ponselnya, termasuk layar dan LCD.

Kejadian ini memicu kecaman luas karena dianggap mencederai kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ridha Yansa juga mengalami kerugian material akibat kerusakan perangkat kerja yang menjadi alat utama dalam meliput.

Baca Juga:  Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

Reaksi Jurnalis dan Aksi Solidaritas

Sebagai bentuk protes atas insiden tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media di Gorontalo menggelar aksi solidaritas. Mereka menuntut agar pelaku kekerasan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak agar oknum polisi berpangkat Kombes tersebut diproses hukum berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Wawan Akuba, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa spanduk dan poster yang mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Mereka juga menyampaikan pernyataan sikap bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Proses Hukum PETI Pohuwato: Pelaku Kecil Ditindak, Pemodal Besar Dibebaskan Beroperasi

Komitmen Kapolda

Menanggapi tuntutan tersebut, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam insiden kekerasan tersebut. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Kebebasan pers adalah hak yang harus dihormati oleh semua pihak,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600