Hibata.id – Praktik penjualan kartu SIM teregistrasi secara ilegal marak terjadi di Provinsi Gorontalo. Modusnya, oknum distributor diduga menggunakan data pribadi masyarakat tanpa izin untuk melakukan registrasi massal sebelum kartu SIM tersebut dijual ke konter-konter kecil maupun besar.
Pantauan di sejumlah lokasi penjualan kartu perdana di Gorontalo menunjukkan, bahwa kartu SIM dari provider tertentu, seperti Indosat Tri (3), sudah tersedia dalam kondisi aktif “kartu regis” atau mereka menyebutnya kartu Joss.
Salah satu tenaga penjual (Sales) Indosat, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa proses registrasi tersebut dilakukan oleh distributor sebelum kartu sampai ke tangan mereka.
Bahkan, menurut pengakuannya, mereka dibekali puluhan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam format digital.
“Data itu diberikan dalam file Excel oleh atasan kami di distributor. Jika diperlukan, kami bisa langsung registrasi kartu di lapangan,” ungkapnya.
Tenaga penjual tersebut juga mengaku bahwa praktik ini kerap dilakukan terutama menjelang akhir bulan.
Hal ini diduga dilakukan untuk memenuhi target penjualan bulanan yang ditetapkan pihak distributor, yakni sekitar 350 picis per sales setiap bulan.
“Kami tidak tahu data siapa yang digunakan. Tapi yang jelas, itu diberikan oleh distributor dan kami hanya menjalankan instruksi,” tambahnya.
Tidak hanya para tenaga penjual, oknum distributor juga disebut turut melakukan registrasi sendiri sebelum mendistribusikan kartu ke lapangan.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan sistematis dalam praktik pelanggaran registrasi kartu SIM di tanah serambi madinah.
Imran Latif, HRD PT Qijob Saka Gemilang selaku perusahaan penyedia tenaga kerja untuk distributor Indosat di Gorontalo, membenarkan bahwa para sales yang terlibat merupakan bagian dari tenaga kerja mereka.
Namun ia menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah mengarahkan karyawan untuk melakukan registrasi dengan data orang lain.
“Dalam kontrak kerja, sudah ditegaskan larangan keras melakukan registrasi dengan menggunakan data pribadi orang lain,” ujar Imran.
Ia juga mengakui bahwa pada Maret 2025, dua tenaga sales mereka sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam penjualan kartu SIM yang sudah teregistrasi.
“Pihak kepolisian menyebut mereka menjual kartu regis. Tapi dari kami pihak perusahaan, praktik semacam itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Respons Pihak Provider
Saat dikonfirmasi, AVP Public Relations Indosat Ooredoo Hutchison Sulawesi, Andi Nataziah Rachmawaty Ibrahim, menyatakan bahwa dirinya sedang menjalani cuti. Namun ia sudah melaporkan hal ini ke manajemen untuk ditindaklanjuti.
“Ada prosedur internal yang harus dijalankan terlebih dahulu. Kami sedang proses review dan menunggu persetujuan manajemen,” katanya.