“Saya resmi mengajukan prapid atas penerbitan SP3 kasus ZIS oleh Polres Bone Bolango,” kata Deno Djarai.
Sebelumnya, proses pidana pemilu yang memiliki batasan waktu, memaksa Sentra Gakkumdu harus memberhentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka
Padahal sebelum dinyatakan SP3, penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka yang menurut penyidik terlibat dalam peristiwa pemalsuan dokumen.
Baca halaman berikutnya…