“Dengan adanya kasus ini, BNNK Bone Bolango telah mengeluarkan surat pembatalan SKPN (Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika) untuk caleg bersangkutan,” kata Abdul Muchars Daud, (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.
Tidak hanya itu, menurut keterangan awal penyidik Polres Bonebol IPDA Yahya Boudelo, terungkap bahwa waktu pelaksanaan uji psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.
Selain itu, caleg Nasdem dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.
Baca Juga: P19, Kapolres Bonebol Yakin Selesaikan Kasus Caleg ZIS Tepat Waktu
Dengan dibatalkannya SKPN tersebut, apakah keabsahan berkas ZIS masih dianggap sah?. Padahal, rentetan peristiwa dugaan pemalsuan tersebut jelas terjadi yang berujung pada penetapan 3 tersangka.
Terinformasi, jika pelapor akan menempuh jalur hukum Preaperadilan. Tidak hanya itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke pidana umum.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi terkait langkah hukum pelapor yang melakukan Preaperadilan, dirinya mengatakan bahwa itu hak semua orang.
“Praperadilan itu adalah hak semua warga negara. Jika pelapor mengambil langkah itu atau melaporkan ke pidana umum silahkan saja,” ia menandaskan.