Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Humas, Bripka Akim Dersi, menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ismiyati Tadjoedin alias Ririn kini resmi ditahan di sel tahanan Polres Pohuwato.
Terduga pelaku diketahui berinisial Jubair Noho alias Wanda, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Bripka Akim Dersi menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap terduga pelaku telah dilakukan sejak 28 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
“Terduga pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Pohuwato sejak tanggal 28 Desember sampai 16 Januari 2025,” ujar Bripka Akim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”












