Hibata.id – Dugaan penganiayaan di salah satu salon di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato kini ditangani Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.
Korban berinisial IT (24), sedangkan terlapor adalah JN alias W.
Laporan resmi telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu, 27 Desember 2025, pukul 16.44 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengatakan penyidik telah memulai tahapan penanganan sesuai prosedur hukum.
Proses awal meliputi pengambilan visum et repertum dan pemeriksaan korban untuk mengetahui luka-luka serta kronologi kejadian.
Terkait viralnya rekaman video yang memicu reaksi publik, Khoirunnas menegaskan penegakan hukum harus profesional dan sesuai koridor hukum.
“Proses penegakan hukum harus dilakukan baik, benar, cepat, dan sigap, serta memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Polres Pohuwato menegaskan penyelidikan terus berjalan dan berkomitmen menangani perkara secara objektif dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.












