Kriminal

Kasus TPPU Gorontalo: Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan

×

Kasus TPPU Gorontalo: Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Polisi saat melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik terdakwa. (Foto: Humas Polresta Gorontalo)
Polisi saat melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik terdakwa. (Foto: Humas Polresta Gorontalo)

Hibata.id – Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada FA, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Polresta Gorontalo Kota.

Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, FA turut dijatuhi pidana denda sebesar satu milyar rupiah, dengan ketentuan digantikan pidana kurungan sebanyak enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda.

Sebelumnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik pembantu Brigadir polisi Friscki E. Nasibu berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Tertangkap Tangan Bawa Ganja, Oknum Honorer Kota Gorontalo ini Ditangkap Polisi

Dari pengungkapan tersebut, ada dua orang pelaku yang terlibat, masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perusahaan.

Pada keputusan sidang, terdakwa divonis 7 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban. 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, mengatakan perkara yang yang sedang ditangani terkait TPPU, sudah disidangkan pada (rabu,03/04/2024) dan sudah mendapat putusan dari pengadilan.

“Kami rasa ini putusan yang sudah sesuai, dan semoga kedepannya akan menjadi jalan bagi kami untuk mengungkap kasus korupsi lainnya di Kota Gorontalo,” kata Kompol Leonardo. 

“Jadi ini perkara TPPU kali kedua di wilayah Provinsi Gorontalo,setelah sebelumnya istri dari FA sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri

Reporter : Reza Saad
**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600