Hibata.id – Komisaris Besar Polisi Dr. Ade Permana selaku Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Gorontalo Kota, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH dilakukan terhadap salah satu anggota Polresnya karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Anggota Polresta Gorontalo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Kapolresta bilang, bahwa tidak ada pemimpin yang ingin kehilangan anggotanya. Apalagi harus proses PTDH.
Baca halaman berikutnya…