Hibata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Menurut Rini, saat ini kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR bagi ASN masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah, melalui Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, tengah menyusun aturan dan instrumen hukum terkait kebijakan tersebut.
“Saat ini, kebijakan mengenai Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun serta dibahas bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini kepada ANTARA, Rabu (5/2/2025).
Rini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk ASN. Dia juga menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
Rini menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta penerima pensiun.
“Gaji ke-13 dan THR diberikan berdasarkan penghasilan bulanan yang bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambahnya.
Kebijakan ini telah menjadi bagian dari Nota Keuangan APBN Tahun 2025 dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada aparatur negara.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
Informasi tersebut beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai platform media sosial, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut. Kabar ini pun memicu kekhawatiran dan perdebatan di kalangan ASN serta masyarakat umum.
Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan anak-anak ASN pada awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.
Kebijakan ini selama bertahun-tahun menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh ASN, karena memberikan bantuan finansial yang signifikan pada momen-momen penting dalam kehidupan mereka.
Dengan belum adanya keputusan resmi, ASN dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.