Scroll untuk baca berita
Kriminal

Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Avatar of Hibata.id✅
×

Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Gambar WhatsApp 2024 02 02 pukul 13.58.30 196a7f42
Pelaku dan barang bukti ketika diamankan Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id

Hibata.id – Dua pria sindikat yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kota Gorontalo akhirnya ditangkap Polisi. Pelaku masing-masing berinisial DTPO (27) dan BP (39).

Kedianya diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, Selasa (30/01/2024).

Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo bilang, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika.

Baca Juga:  Acara Joget Tak Berizin di Buteng Kembali Berdarah, Tiga Warga Jadi Korban

Baca Juga: Jumat Curhat, Warga Keluhkan Soal Minuman Keras di Kota Gorontalo

Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada DTPO dan BP yang sebelumnya sudah dicurigai.

“Kecurigaan Tim Opsnal pun benar, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 2 paket yang diduga sabu-sabu,” kata Ricky.

Baca Juga:  Penertiban PETI di Pohuwato, Tiga Nama Berujung Tersangka

“Barang bukti tersebut kami temukan di pegang oleh DTPO dan BP. Saat pemeriksaan itu, disaksikan oleh masyarakat,” katanya.

Dilanjutkan AKP Ricky, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku DTPO dan BP pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 01 Februari 2024 kemarin.

Baca Juga:  Usai Viral Aksi Pengeroyokan, 6 Debt Collector di Gorontalo Jadi Tersangka

“Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, dan kami juga telah mengamankan barang bukti serta dua unit ponsel,” ia menandaskan.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel