Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.35 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan Prasetyo sebagai tersangka berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023. Kasus ini mulai diselidiki Kejagung sejak 4 Oktober 2023.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,157 triliun berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per Mei 2024.
Kerugian tersebut mencakup Rp7,9 miliar dari desain review pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Besitang-Langsa, Rp1,1 triliun dari desain review jalur Besitang-Langsa, dan Rp30,5 miliar dari pengembangan rute serupa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, selain kerugian finansial, 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka turut disita untuk pemulihan aset negara. Aset-aset tersebut tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor, dengan luas total mencapai 1,6 hektare.
Kejagung terus menggali bukti dan keterangan dari saksi-saksi kunci di lingkungan Kemenhub. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pejabat aktif dan pensiunan terkait proyek Besitang-Langsa, termasuk mantan Direktur Prasarana Kereta Api, DR, Kasubbag Program pada Direktorat Perkeretaapian HEP, serta pejabat perencanaan lainnya.
Selain Prasetyo, Kejagung telah menahan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya, FG, yang diduga mengatur paket lelang proyek tersebut tanpa studi kelayakan (Feasibility Study) yang memadai dan tanpa penetapan trase resmi dari Menteri Perhubungan. Kondisi teknis proyek disebut tidak sesuai standar, dan berpotensi mengakibatkan total loss.
Atas perbuatannya, Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan kerugian negara. Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi pemulihan penuh terhadap kerugian yang diderita negara.