Scroll untuk baca berita
Hukum

Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Avatar of Hibata.id✅
×

Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Kantor Wali Kota Gorontalo bagian umum usai digeledah Kejati/Hibata.id
Kantor Wali Kota Gorontalo bagian umum usai digeledah Kejati/Hibata.id

Hibata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025).

Penggeledahan iini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perdis) pejabat Pemerintah Kota Gorontalo periode 2019 hingga 2024.

“Asal dugaan tindak pidana korupsi ini ada di Kantor Wali Kota. Kami sedang mencari dokumen penting untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan,” kata Nursurya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo.

Ia menegaskan, penyidik berfokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen resmi yang berkaitan dengan anggaran dan realisasi perjalanan dinas dalam rentang lima tahun terakhir.

Baca Juga:  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

“Kami mencari dokumen dan barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap siapa saja pihak yang nantinya bertanggung jawab,” ujar Nursurya.

Dukungan Adhan Dambea

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang hadir di lokasi, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

“Penggeledahan ini adalah bentuk perhatian Kejati untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi. Ini langkah yang patut diapresiasi,” kata Adhan.

Ia berharap, penyelidikan ini dapat menjadi titik awal bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Gorontalo.

“Saya berharap pejabat pemerintah dapat menuntaskan masa jabatan mereka tanpa tersangkut kasus korupsi. Alhamdulillah, tim Aspidsus turun langsung hari ini,” tambahnya.

Baca Juga:  SYL Bayar Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Rp 800 juta dan Rp 3,1 Miliar

Hingga berita ini ditayangkan, tim penyidik Kejati Gorontalo masih menelusuri sejumlah dokumen perjalanan dinas di kantor tersebut.

Dokumen yang dimaksud meliputi laporan kegiatan, bukti perjalanan, hingga pertanggungjawaban anggaran dari tahun 2019 hingga 2024.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran dan menelusuri aliran dana dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel