Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, dengan nilai total mencapai Rp953 miliar.
Berdasarkan data di laman resmi elhkpn.kpk.go.id yang diakses Jumat (13/6/2025), total kekayaan Deddy Corbuzier atau Deddy Cahyadi Sundjojo tercatat sebesar Rp953.021.579.571. Laporan tersebut telah terverifikasi lengkap oleh KPK.
Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan senilai Rp66,5 miliar, dua unit kendaraan roda empat senilai Rp2,19 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp496,1 miliar, surat berharga senilai Rp386,1 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp21,6 miliar.
“Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan laporan tersebut telah diverifikasi lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Adapun aset properti Deddy tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Medan. Sementara dua kendaraan pribadinya terdiri atas Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp595 juta dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai Rp1,6 miliar.
Namun, dalam laporan tersebut, Deddy juga memiliki utang senilai Rp19,7 miliar yang telah dikurangi dari total kekayaannya.
Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, juga mengungkap bahwa laporan LHKPN milik Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen, masih dalam proses telaah.
“Untuk Saudara Riefian Fajarsyah, laporan LHKPN-nya masih berupa draf,” ujarnya.
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada 11 Februari 2025. Ia merupakan salah satu dari enam staf khusus yang diangkat Kementerian Pertahanan.
Meski menjabat sebagai pejabat negara, Deddy menegaskan tidak akan mengambil gaji atau kompensasi apapun dari posisinya tersebut. Hal ini ia sampaikan dalam unggahan video di akun media sosial pribadinya.
“Saya sejak awal sudah menyampaikan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang bersifat material,” ungkap Deddy, dikutip Jumat (14/2/2025).
Ia menambahkan, keputusan itu diambil karena dirinya tidak membutuhkan pendapatan tambahan dan merasa masyarakat lebih layak menerima bantuan secara langsung.
Deddy Corbuzier menjadi salah satu tokoh publik yang kini mengemban tanggung jawab sebagai pejabat negara dan secara transparan telah melaporkan kekayaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaporan LHKPN menjadi kewajiban bagi setiap pejabat publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.