Hibata.id – Masih iangatkan dengan persoalan ini?, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan yang melibatkan Aksel Mopangga, oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Bone Bolango, lagi-lagi mencuat ke publik.
Meski sempat viral beberapa bulan lalu, keluarga korban menilai proses hukum terkesan jalan di tempat.
Aksel diketahui sudah dimutasi ke Polda Gorontalo saat kasus ini viral.
Namun, hingga kini atau hampir lima bulan berlalu, laporan keluarga korban disebut belum juga naik ke tahap penyidikan.
Paman yang juga kuasa hukum korban, Haris Panto, terang-terangan bilang bahwa dirinya kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Sudah hampir lima bulan, tapi perkara ini tidak ada perkembangan berarti. Bahkan sejak lima bulan lalu, tidak ada kejelasan kapan dinaikkan ke penyidikan, padahal kami sudah serahkan bukti lengkap,” tegas Haris, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Haris, kondisi ini bikin keluarga korban kecewa berat sekaligus menguatkan anggapan di masyarakat bahwa melaporkan polisi ke polisi itu sulit.
Ia pun mendesak Kapolda Gorontalo yang baru dilantik untuk turun tangan.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, kata Haris, jadi langkah penting supaya tidak ada ruang untuk mafia hukum.
“Kami berharap Kapolda baru bisa menaruh perhatian khusus. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan kesan ada permainan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.]

Keluarga korban menegaskan tujuan mereka jelas: mencari keadilan, bukan sensasi. Mereka hanya ingin penyidik bekerja profesional dan transparan, apalagi dugaan tindak pidana disebut terjadi di lebih dari satu lokasi.
Di sisi lain, Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro memastikan pihaknya bakal mengecek langsung perkembangan kasus.
“Insya Allah Senin saya cek ya,” singkat Desmont.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, seorang mahasiswi menjadi korban dugaan persetubuhan sekaligus pemerasan oleh oknum anggota Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo.
Korban tercatat sebagai mahasiswi Diploma Tiga (D3) di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus ini pertama kali diungkap paman korban yang juga kuasa hukum, Haris Panto, dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis malam (29/5/2025) lalu.
Menurut pihak keluarga, hubungan korban dengan oknum polisi tersebut hanya sebatas pacaran. Awalnya, keluarga mengetahui korban masih menjalani kuliah di Makassar.
Namun, pada 9 Mei 2025, korban dipanggil pulang ke Gorontalo oleh oknum polisi itu tanpa sepengetahuan keluarga.
“Sekitar dua minggu (korban) tinggal di rumahnya (oknum polisi),” kata Haris.
Yang mengejutkan, lanjut Haris, selama korban tinggal di rumah tersebut, orang tua oknum polisi juga ada di sana. Keluarga baru mengetahui keberadaan korban di Gorontalo pada 25 Mei 2025.
“Dia (oknum polisi) sudah punya istri, tapi istrinya tidak mengetahui,” sambung Haris.
Haris menuturkan, oknum polisi itu beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan sah dengan janji akan dinikahi. Namun, janji tersebut tak pernah ditepati.
Awalnya korban sempat menolak, bahkan kerap menghindar jika diajak bertemu. Salah satu alasan jelas, kata Haris, karena status pelaku masih suami orang.
“Korban beberapa kali dipaksa melakukan persetubuhan serta diancam, kalau tidak hubungan keduanya akan disebarkan. Buktinya? ada semua berupa chatingan mereka berdua,” tegasnya.
Atas kejadian itu, keluarga resmi melapor ke Polres Bone Bolango. Korban juga sudah menjalani visum di RS Toto Kabila Bone Bolango dan hasilnya masih menunggu.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan menindak tegas yang bersangkutan serta terduga pelaku ini mau bertanggung jawab,” tutup Haris.













