Scroll untuk baca berita
Nasional

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Murah 2026, Cuma Bayar Rp420 Ribu

×

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Murah 2026, Cuma Bayar Rp420 Ribu

Sebarkan artikel ini
Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan pada 2026/Hibata.id
Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan pada 2026/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan pada 2026.

Peserta program tidak dikenakan biaya pembinaan. Namun, peserta tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program ini bertujuan memperluas akses pembinaan K3 secara inklusif dan merata di berbagai sektor industri.

“Kami ingin semakin banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:  Ketika Presiden Prabowo Borong Buku Sejarah hingga Ekonomi di New Delhi

Ia menegaskan penguatan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi fondasi penting dalam membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus mendukung transformasi industri berkelanjutan.

“K3 merupakan hak setiap pekerja. Kompetensi K3 harus dapat diakses siapa pun yang ingin belajar dan berkontribusi,” ujarnya.

Jawaban atas Kebutuhan Sertifikasi K3 Terjangkau

Program ini hadir menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum yang lebih terjangkau dan kredibel.

Selama ini, biaya pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara. Melalui program Kemnaker ini, pemerintah menghapus biaya pelatihan sehingga peserta hanya membayar komponen PNBP yang diatur negara.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar: Imlek 2576 Momentum Perbaikan Diri dan Kebangsaan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Ismail Pakaya menjelaskan seluruh rangkaian pembinaan diberikan tanpa biaya pelatihan.

“PNBP sebesar Rp420.000 berlaku untuk penerbitan sertifikat dan SKP Ahli K3. Ini sesuai ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2023,” kata Ismail.

Ia menyebut minat masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Kemnaker awalnya menargetkan 1.500 peserta, namun meningkatkan kuota menjadi 3.000 orang karena tingginya antusiasme.

Materi Komprehensif dan Berbasis Regulasi Nasional

Ismail menambahkan, pembinaan dirancang secara komprehensif dengan materi meliputi regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya, pengendalian risiko kerja, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan.

Baca Juga:  Harga Minyak Makan Merah, Lebih Murah dari Minyak Goreng?

Melalui program ini, Kemnaker menargetkan lahirnya Ahli K3 yang mampu mengimplementasikan standar keselamatan kerja secara profesional di tempat kerja masing-masing.

“Kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan menjadi agen perubahan dalam penerapan budaya keselamatan kerja,” ujarnya.

Program sertifikasi Ahli K3 Umum gratis 2026 ini diharapkan memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional melalui penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang konsisten.

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari–12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel