Scroll untuk baca berita
Kabar

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

×

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025/Hibata.id
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025/Hibata.id

Hibata.id – Perbincangan soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai di ruang digital. Topik ini bahkan sempat menembus Google Trends pada Kamis (22/1/2026), seiring banyaknya pencarian terkait kepastian kebijakan pemerintah tahun ini.

Lantas, apakah gaji pensiunan PNS benar-benar naik pada 2026? Jawabannya perlu ditelusuri dari regulasi resmi yang berlaku.

Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang mengatur kenaikan tambahan gaji pensiunan PNS. Artinya, besaran gaji pensiun tahun ini masih sama seperti yang berlaku sebelumnya.

Pemerintah terakhir kali menyesuaikan gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda penerima pensiun.

Baca Juga:  AJI Gorontalo Mengecam Intimidasi Oknum Polisi terhadap Wartawan

Kebijakan itu mulai berlaku sejak awal 2024 dan masih menjadi acuan utama hingga 2026.

Isu kenaikan gaji pensiunan sebenarnya bukan hal baru. Pada akhir 2025, kabar serupa juga sempat beredar luas dan memicu kebingungan.

Saat itu, PT TASPEN (Persero) langsung memberikan klarifikasi. Pengelola dana pensiun ASN tersebut menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk 2025 maupun tahun berikutnya.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang bersifat spekulatif dan tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.

Baca Juga:  Kopolres Diminta Jangan Setengah Hati untuk Berantas PETI Pohuwato

Untuk 2026, gaji pokok pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran yang diterima setiap pensiunan berbeda, tergantung golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp1.892.000

  • Ib: Rp1.685.700 – Rp2.003.100

  • Ic: Rp1.685.700 – Rp2.087.800

  • Id: Rp1.685.700 – Rp2.176.100

Golongan II

  • IIa: Rp1.685.700 – Rp2.732.600

  • IIb: Rp1.685.700 – Rp2.848.200

  • IIc: Rp1.685.700 – Rp2.968.700

  • IId: Rp1.685.700 – Rp3.094.200

Golongan III

  • IIIa: Rp1.685.700 – Rp3.431.400

  • IIIb: Rp1.685.700 – Rp3.571.000

  • IIIc: Rp1.685.700 – Rp3.717.600

  • IIId: Rp1.685.700 – Rp3.871.000

Golongan IV

  • IVa: Rp1.685.700 – Rp4.030.000

  • IVb: Rp1.685.700 – Rp4.200.000

  • IVc: Rp1.685.700 – Rp4.377.800

  • IVd: Rp1.685.700 – Rp4.562.900

  • IVe: Rp1.685.700 – Rp4.755.800

Baca Juga:  Operasi Zebra Otanaha 2025, Polres Bone Bolango Fokus Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 terus bergulir, hingga kini belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji. Pemerintah menegaskan setiap kebijakan resmi akan diumumkan melalui peraturan pemerintah dan kanal resmi negara.

Masyarakat, khususnya pensiunan ASN, diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak terpancing oleh judul sensasional yang beredar di media sosial.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel