Hibata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga, Kabupaten Gorontalo, resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Djakarian Hasan alias Ian (23).
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi dengan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga, yang diterima Kontras.id pada Minggu (27/4/2025).
Dalam surat tersebut disebutkan, Mohamad Daud Adam yang sebelumnya berstatus saksi kini beralih status menjadi tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dikirimkan Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi tersangka atas nama Mohamad Daud Adam alias Ayah Olis,” demikian isi surat tersebut.
Mohamad Daud Adam diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kepala desa tersebut telah berstatus tersangka.
“Perkembangan penyidikan telah dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Gorontalo,” jelas Darmawan.
Ia menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang berjalan sesuai prosedur.
“Untuk saat ini, status dari Kepala Desa Buhu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat pelaku merupakan pejabat desa aktif. Polsek Telaga memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai penahanan terhadap Mohamad Daud Adam. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat ada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.