Scroll untuk baca berita
Kriminal

Eks Praja IPDN di Gorontalo Mangkir dari Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Persetubuhan

Avatar of Randa Damaling
×

Eks Praja IPDN di Gorontalo Mangkir dari Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro. Foto:Hibata.id
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro. Foto:Hibata.id

Hibata.id – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan yang menyeret oknum ASN Gorontalo Utara berinisial MAR memasuki babak baru.

Meski telah berstatus tersangka, MAR mangkir dari panggilan pertama pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan alasan sakit.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, melalui keterangan resmi pada Kamis (20/11/2025), menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersangka dilengkapi surat keterangan sakit yang dikirimkan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit lengkap dengan surat keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang, kemungkinan pada Jumat atau Sabtu pekan ini,” kata Desmont.

Baca Juga:  Pembacokan di Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan Polisi

Absennya MAR membuat penyidik belum dapat melangkah ke tahap berikutnya, termasuk proses kajian mengenai penahanan.

Pemeriksaan terhadap tersangka dinilai penting untuk menentukan arah penyidikan dan memastikan pemenuhan syarat objektif maupun subjektif penahanan.

Sejalan dengan itu, pemeriksaan saksi terus bergulir. Lebih dari enam saksi telah diperiksa, dan jumlah saksi diprediksi bertambah mengikuti perkembangan penyelidikan.

Polda memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka belum hadir dalam pemeriksaan awal.

Menanggapi isu adanya saksi yang diduga mengubah keterangan, Desmont menegaskan hal tersebut tengah ditelusuri sesuai prosedur.

Baca Juga:  Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian Handphone

“Itu masih kami dalami. Semua berjalan berdasarkan SOP dan mekanisme penyidikan. Publik kami minta mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Kami bekerja profesional dan transparan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya dikaitkan dengan tiga terduga pelaku. Selain MAR, penyidik telah mengantongi identitas dua terduga lainnya meski belum berstatus tersangka.

“Identitas dua orang lainnya sudah ada berdasarkan hasil penyelidikan. Namun sejauh ini baru MAR yang ditetapkan sebagai tersangka. Fokus penyidik saat ini pada penanganan satu tersangka terlebih dahulu,” ujar Desmont.

Baca Juga:  Resmob Gorontalo Bekuk Perempuan Pencuri Tas Polisi di Masjid RSUD Aloe Saboe

Ia menambahkan, peluang penetapan tersangka tambahan tetap terbuka sesuai hasil penyidikan selanjutnya.

“Jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan, penetapan tersangka baru dan pemanggilan saksi lanjutan tentu dapat dilakukan,” tambahnya.

Kasus dugaan persetubuhan yang menyeret ASN tersebut terus menjadi sorotan publik di Gorontalo Utara. Hingga kini hanya MAR yang berstatus tersangka, sementara dugaan keterlibatan dua terduga lain masih dalam pendalaman penyidik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel