Kriminal

Polresta Gorontalo Ungkap Motif Pembunuhan di Eks Terminal Andalas

×

Polresta Gorontalo Ungkap Motif Pembunuhan di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K saat menjelaskan motif pembunuhan/Hibata.id
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K saat menjelaskan motif pembunuhan/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota mengungkap motif penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di eks terminal Andalas.

Peristiwa yang terjadi pada 11 Februari sekitar pukul 02.30 Wita dini hari itu, mengakibatkan korban RM meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuh.

Scroll untuk baca berita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan ketiga pelaku masing-masing ialah AP (22),RAS (21) dan RA (26).

Baca Juga:  Shalat Gaib untuk 3 Anggota Polri yang Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Baca Juga:

Kronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya

Tak Dapat Jatah, Pemuda di Gorontalo Sebar Video Bugil sang Pacar

Mereka tega melakukan penganiayaan terhadap korban RM karena sakit hati. Sebab, beberapa jam sebelumnya korban RM melakukan penganiayaan terhadap paman dari RA yang merupakan salah satu pelaku.

Lebih lanjut KBP Ade menuturkan, saat korban RM lewat berboncengan dengan temannya. Mereka menghentikan sepeda motor dan bertanya

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Judi Online, 11 ASN Kominfo

“Apa yang ngoni beken beken ini, kenapa ngoni pukul depe om” tanya salah satu pelaku.

Selanjutnya adu mulut pun tak terhindarkan. RA langsung menyerang korban dan mengena di bagian lengan. Selanjutnya saat korban lari, ketiga pelaku mengejarnya dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“Jadi RA melakukan penganiayaan dengan sajam di bagian lengan, AP melakukan penganiayaan di bagian perut dan saat korban terjatuh RAS kembali melakukan penganiayaan bagian kepala,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jual Mobil Rental, Warga Gorontalo Diringkus di Daerah Minahasa

Ditambahkan KBP Ade, ketiga pelaku tersebut melakukan penganiayaan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara tutup KBP Ade

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600