Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas PT Pani Emas Tambang Sejahtera (PETS) yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan publik.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar DPRD Provinsi Gorontalo di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, salah satu perwakilan penambang, Rein Suleman, mengungkapkan keresahan para penambang terkait pembatasan akses jalan menuju lokasi tambang.
Rein menyatakan bahwa para penambang merasa tertekan akibat kebijakan tersebut, yang dinilai menyulitkan mereka menjalankan aktivitas pertambangan. Hal ini mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan masyarakat lokal dan kegiatan operasi perusahaan tambang skala besar.
Menanggapi hal itu, pihak PT PETS melalui Humas perusahaan, Kurniawan, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pembatasan akses dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan mengingat semakin padatnya lalu lintas kendaraan proyek di kawasan tambang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Minerba, UU Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Adapun soal kebijakan tali asih, kata dia, merupakan bentuk itikad baik dari perusahaan. Secara aturan, pihaknya sebenarnya tidak berkewajiban memberikan tali asih karena lahan yang dikelola merupakan kawasan hutan milik negara.
“Namun demikian, perusahaan berbesar hati memberikan tali asih kepada warga yang sebelumnya pernah melakukan kegiatan di dalam area konsesi IPPKH,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Hibata.id melalui WhatsApp pada 26 Juli 2025.
Kurniawan bilang, sebagian besar penambang telah menerima kompensasi tersebut. Namun, masih ada sejumlah kecil pihak yang belum menyepakatinya. “Mereka sudah diundang empat kali, tapi tidak pernah hadir. Kami tunggu, tetap tidak datang,” ungkapnya.
Kurniawan menduga bahwa sebagian dari pihak yang belum menerima tali asih kemungkinan tidak memiliki lokasi lahan yang jelas, namun tetap menuntut kompensasi. Ada pula yang menolak karena menginginkan nilai tali asih yang lebih tinggi.
Meski demikian, katanya, PT PETS tetap membuka ruang dialog dan menegaskan komitmennya untuk berkomunikasi secara terbuka dengan masyarakat.
“Kami tetap terbuka dan siap menerima siapa saja yang ingin berdialog. Perusahaan beritikad baik, tidak menutup ruang komunikasi,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai nominal tali asih yang diberikan serta besaran nilai yang diminta oleh beberapa pemilik lahan yang berada dalam wilayah konsesi, Kurniawan memilih untuk tidak merinci.
“Terkait nilai ini cukup sensitif. Dalam praktik umum di banyak tempat, sering kali lembaga atau instansi sepakat untuk tidak mengungkapkan isi dokumen, angka, atau nilai. Karena itu dikenal istilah non-disclosure agreement,” pungkasnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa dinamika antara perusahaan tambang dan masyarakat penambang lokal masih belum menemui titik temu. Konflik kepentingan antara aktivitas industri berskala besar dan kehidupan masyarakat sekitar perlu disikapi dengan ruang dialog yang lebih serius, terbuka, dan berkeadilan.













