Kesehatan

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Jangan Sampai Terpakai

×

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Jangan Sampai Terpakai

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya/Hibata.id
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya/Hibata.id

Hibata.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran Indonesia. Puluhan produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia terlarang yang berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.

BPOM mengumumkan temuan itu pada Kamis (15/1/2026) setelah melakukan pengawasan rutin selama periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025. Pemeriksaan mencakup produk yang dipasarkan secara langsung maupun melalui platform penjualan daring.

Hasil pengawasan menunjukkan, dari 26 produk yang teridentifikasi, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal. Sebanyak 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan satu produk lainnya merupakan kosmetik impor.

Temuan ini menegaskan masih adanya pelanggaran regulasi oleh sebagian pelaku usaha, sekaligus menunjukkan tingginya peredaran produk kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

Bahan Kimia Berbahaya yang Ditemukan

BPOM mengungkapkan sejumlah bahan berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut, antara lain asam retinoat, mometasone furoate, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Bahan-bahan itu seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik bebas atau hanya boleh dipakai secara terbatas di bawah pengawasan tenaga medis.

Merkuri, yang ditemukan pada salah satu produk impor, merupakan logam berat berbahaya. Zat ini dapat memicu munculnya bintik hitam permanen pada kulit, iritasi, alergi, serta kerusakan ginjal dan sistem saraf pusat. Paparan jangka panjang juga meningkatkan risiko kanker dan gangguan perkembangan janin.

Baca Juga:  Benarkah Kolesterol dalam Makanan Tinggi Memengaruhi Kesehatan Jantung?

Asam retinoat, yang termasuk turunan vitamin A, bersifat teratogenik dan berpotensi menyebabkan cacat lahir jika digunakan oleh ibu hamil. Penggunaan tanpa resep dokter juga dapat memicu iritasi berat, kulit kering, dan sensasi terbakar.

Hidrokinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kulit, hingga iritasi kronis. Sementara itu, deksametason dan mometasone furoate yang tergolong kortikosteroid berpotensi menyebabkan penipisan kulit, gangguan hormon, dermatitis kontak, dan jerawat parah.

Penggunaan klindamisin dalam kosmetik tanpa pengawasan medis juga berisiko memicu iritasi, kemerahan, dan pengelupasan kulit.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

BPOM meminta masyarakat lebih cermat dalam memilih produk kosmetik. Konsumen dianjurkan selalu memeriksa izin edar, label produk, serta kandungan bahan sebelum membeli.

Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi melalui kanal pengaduan BPOM.

Daftar 26 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Disterilkan dari Nyamuk Demam Berdarah

Berikut daftar lengkap produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:

  1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA – mengandung Deksametason

  2. DRWSKINCARE Dermabright – mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat

  3. DRWSKINCARE Radiant Acne Brightening – mengandung Klindamisin

  4. DRWSKINCARE Radiant Brightening – mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat

  5. DRWSKINCARE Radiant Glow – mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat

  6. ERME Acne Night Cream – mengandung Asam Retinoat

  7. ERME Melasma Cream – mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon

  8. ERME Night Cream Step I – mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  9. ERME Night Cream Step II – mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  10. ERME Night Cream Step III – mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  11. ERME Night Cream Step IV – mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  12. ERME Night Gel Glowing Booster I – mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon

  13. ERME Night Gel Glowing Booster II – mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon

  14. ERME Night Gel Glowing Booster III – mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  15. ERME Scar Solution – mengandung Asam Retinoat

  16. GOLD ROBELLINE Night Cream – mengandung Merkuri

  17. JAMEELA Skincare Glowing Night Cream – mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat

  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat

  19. MAXIE Beautiful Night Cream – mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream – mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat

  21. MELASMA Khusus Flek Berat – mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon

  22. Night Cream Glow – mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon

  23. Night Lotion Whitening Extra White – mengandung Hidrokinon

  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – mengandung Hidrokinon

  25. UMI Beauty Care Face Vitamin – mengandung Deksametason

  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – mengandung Asam Retinoat

Baca Juga:  Pelayanan RSUD Zainal Umar Sidiki Terus Membaik, Ini Cerita di Balik Angka Kinerjanya

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia. Lembaga ini juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan demi melindungi kesehatan masyarakat.

Konsumen diimbau selalu mengutamakan keamanan dibandingkan hasil instan. Pemilihan kosmetik yang aman dan berizin resmi menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan kulit dalam jangka panjang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel