Hibata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024).
Pengadu dalam Perkara ini adalah Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III).
Baca Juga: Ratusan Ekor Tikus Beku Diselundupkan Lewat Pelabuhan Gorontalo
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V.
Lukman Ismail menyebut para Teradu tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu karena masih berstatus sebagai PNS aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak dilantik pada 19 Agustus 2023.
Baca halaman berikutnya…