Hibata.id – Sudah tujuh bulan berlalu sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun hingga akhir Juli ini, belum ada kemajuan berarti dalam pembahasannya di DPR RI. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya proses legislasi dan menilai DPR belum menunjukkan komitmen serius terhadap pengakuan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat.
Koalisi menilai DPR belum menjalankan amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat. Padahal, Koalisi telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan pembahasan, mulai dari menyerahkan naskah akademik dan draft RUU versi masyarakat sipil kepada Baleg dan fraksi-fraksi DPR, hingga berdialog dengan berbagai kementerian dan lembaga negara.
Draf RUU yang diajukan oleh masyarakat sipil mengusulkan sejumlah poin penting, seperti pengakuan deklaratif atas Masyarakat Adat, mekanisme administratif sederhana untuk pengakuan wilayah adat, jaminan hak kolektif bagi perempuan dan anak adat, pembentukan lembaga penyelesaian konflik adat di tingkat nasional dan daerah, serta harmonisasi terhadap lebih dari 30 undang-undang sektoral yang selama ini tumpang tindih.
Menurut Koalisi, tidak adanya payung hukum yang komprehensif telah mengakibatkan berbagai pelanggaran terhadap Masyarakat Adat, seperti kriminalisasi, perampasan wilayah, diskriminasi, hingga hilangnya bahasa dan identitas budaya. Kondisi tersebut memperparah kekerasan struktural yang dialami kelompok ini dari waktu ke waktu.
Dalam rangka menggalang dukungan politik, Koalisi telah melakukan audiensi dengan sejumlah fraksi di DPR RI, termasuk PDIP, PKS, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, serta anggota DPD RI. Sejumlah fraksi menyatakan dukungan, dan membuka ruang kerja sama lebih lanjut. Koalisi menekankan bahwa RUU ini bukan bertujuan menghidupkan sistem kerajaan atau feodalisme, melainkan sebagai upaya memulihkan keadilan konstitusional dan memberikan pengakuan atas warga negara yang selama ini termarjinalkan.
Dari pihak eksekutif, dukungan juga terus menguat. Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses harmonisasi lintas kementerian. Sementara itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut RUU ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Komnas HAM bahkan telah merilis Standar Norma dan Prosedur (SNP) untuk pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat.
Koalisi juga menyebut proyek-proyek strategis nasional, seperti program food estate, sebagai salah satu ancaman besar terhadap keberlangsungan sistem pangan adat dan kelestarian lahan adat. Karena itu, strategi komunikasi publik terus digalakkan, salah satunya melalui kampanye media digital yang dikembangkan bersama Arungkala untuk menjangkau generasi muda dan masyarakat urban.
Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, mengatakan bahwa hingga kini DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU ini, serta belum menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR. Padahal, hal itu menjadi prasyarat agar RUU dapat masuk dalam pembahasan bersama pemerintah.
“DPR belum menunjukkan langkah konkret. Padahal naskah akademik dan draft sudah kami serahkan. Hampir semua fraksi dan kementerian yang kami temui menyambut baik RUU ini. Sekarang saatnya DPR bertindak,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Koalisi, Abdon Nababan, menambahkan bahwa RUU ini juga berkaitan erat dengan isu kepastian hukum dan iklim investasi yang adil. “Melalui dialog yang konstruktif, kami sudah bahas aspek-aspek strategis, termasuk soal kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi. Maka, DPR harus segera menjawabnya dengan tindakan konkret.”
Koalisi mencatat lima alasan utama mengapa RUU Masyarakat Adat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan, yakni: memberikan payung hukum tunggal, mengakui hak tenurial atas tanah ulayat, melindungi hak kolektif termasuk perempuan dan anak adat, mendorong keadilan ekologis, serta memenuhi mandat konstitusional negara.
Sebagai bagian dari tekanan moral kepada parlemen dan pemerintah, Koalisi saat ini tengah menyiapkan Aksi Budaya Serentak Nasional, yang akan melibatkan ribuan Masyarakat Adat, seniman, akademisi, serta masyarakat umum sebagai bentuk solidaritas publik terhadap pengesahan RUU ini.













