Hibata.id – Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, memastikan bahwa 13 anak asuh korban kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur saat ini dalam kondisi baik.
Saat ini mereka masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial. Anak-anak tersebut dijaga selama 24 jam oleh petugas dan mendapatkan pendampingan psikologis.
“Anak-anak masih berada di sini (RPS), dan kondisinya baik-baik saja,” ujar Mulyani pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Keberadaan 13 anak asuh di RPS saat ini masih menunggu arahan dari Kapolres Kota Tangerang. Kasus pelecehan seksual yang menimpa mereka masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Profil Benny Laos yang Berpasangan dengan Sarbin Sehe
Mulyani menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak hingga kasus ini selesai.
“Kami terus membantu Kapolres dalam memastikan anak-anak tetap sehat selama masa perawatan di RPS sampai kasus ini selesai di kepolisian,” katanya.
Selain itu, dua balita yang sebelumnya juga tinggal di panti asuhan telah dievakuasi. Salah satu balita telah dikembalikan kepada keluarganya, sedangkan satu balita lainnya dipindahkan ke Sentra Mulya Jaya milik Kementerian Sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur. Tersangka tersebut adalah Sudirman, pemilik panti asuhan, Yusuf Bachtiar, dan Yandi, yang merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut.
Baca Juga: Cabuli 12 Bocah Laki-laki, Pemilik Panti Asuhan Jadi Tersangka
Sudirman dan Yusuf telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang, sementara Yandi masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa polisi menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka yang telah ditahan. Pendekatan ini dilakukan dengan metode scientific crime investigation untuk mendalami motif serta kondisi psikologis tersangka.
“Pemeriksaan psikologis ini bertujuan untuk memahami kondisi mental tersangka dan menggali motif di balik tindakan kekerasan seksual terhadap anak asuh,” kata Ade Ary, Kamis (10/10/2024).
Selain itu, 13 anak asuh yang masih berada di RPS juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memastikan pemulihan mental mereka. Pendampingan ini dilakukan oleh tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Kasus Terbongkar Berkat Laporan Warga
Kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur pertama kali terbongkar pada 2 Juli 2024 setelah seorang warga, Fatimah, yang merupakan kerabat korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan bahwa jumlah korban lebih dari satu. Hal ini kemudian mengarah pada penetapan tersangka dari pihak pengelola panti asuhan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan polisi terus berupaya mengejar tersangka Yandi yang masih buron.