Hibata.id – Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato 2022–2023 Taufik Dunggio mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan tambang terhadap penambang rakyat di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sulawesi.
Ia menyebut larangan menambang di tanah milik warga sebagai bentuk penjarahan tersistematis dengan dalih perizinan.
Dalam keterangannya, ia menilai perusahaan yang menguasai konsesi PT Pani Gold Project (PGP) telah merampas hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam yang seharusnya menjadi ruang hidup warga.
“Lokasi yang belum dibayarkan kepada pemilik justru sudah dilarang untuk ditambang oleh rakyat. Ini bentuk penjarahan paksa,” ujarnya di Gorontalo, Minggu (17/8/2025).
Ia juga menuding adanya praktik penghadangan dan penyitaan material tambang milik warga yang terjadi di lapangan. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh karyawan perusahaan yang bertugas di bagian asset protection dan keamanan.
“Ini bukan sekadar penjarahan, tetapi sudah masuk kategori perampasan ruang hidup warga negara. Penjajahan di tanah sendiri,” tegasnya.
Sebagai salah satu koordinator lapangan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Agraria (Aliansi GEMPA), ia memastikan isu ini akan dibawa ke tingkat provinsi. Rencananya, aksi besar akan digelar pada 25–27 Agustus 2025 di Gorontalo.
“Kami sudah berkonsolidasi dengan PMII Kota Gorontalo dan PMII Pohuwato. Aksi tiga hari ini adalah bentuk perlawanan terhadap perusahaan yang bersikap intimidatif sekaligus tamparan keras bagi pemerintah yang abai ketika rakyatnya dijajah investor,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik tambang di Pohuwato kerap memunculkan ketegangan antara perusahaan pemegang konsesi dan penambang rakyat.
Desa Hulawa di Kecamatan Buntulia dikenal sebagai salah satu titik aktivitas tambang rakyat yang kini berhadapan dengan kebijakan perusahaan dan perizinan formal.










