Hukum

Korem 133 NW Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

×

Korem 133 NW Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kakumdam XIII/Merdeka Letkol Chk Dr. Chandra Matdung W.P., S.H., M.H/Hibata.id
Kakumdam XIII/Merdeka Letkol Chk Dr. Chandra Matdung W.P., S.H., M.H/Hibata.id

Hibata.id – Komando Resort Militer (Korem) 133/Nani Wartabone menggelar Penyuluhan Hukum Satuan Jajaran Kodam XIII/Merdeka TW II TA. 2024, bertempat di Aula Kusno Danupoyo Makorem 133/NW, Jl. Trans Sulawesi Desa Tridharma Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Kodim 1304 Gorontalo Gelar Panen Raya Jagung di Bone Bolango

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi seluruh prajurit dan PNS di jajaran Korem 133/NW tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit dan PNS dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan parjurit sehari-hari.

Tim penyuluh hukum dari Kumdam XIII/Merdeka yang dipimpin oleh Kakumdam XIII/Merdeka Letkol Chk Dr. Chandra Matdung W.P., S.H., M.H., beserta tim penyuluh hukum.

Acara dibuka oleh Kasilog Kasrem 133/NW Kolonel Inf Drs. Sukrianto Puluhulawa, M.I.P., M. Han., dalam sambutannya menyampaikan Hari ini kita akan menerima Penyuluhan Hukum Satuan Jajaran Kodam XIII/Mdk TW II TA. 2024 Korem 133/NW, diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta tentang hukum serta menekan dan mengurangi angka pelanggaran di Satuan jajaran Korem 133/Nani Wartabone.

“Kemudian, harus senantiasa kita ingat dan pahami bahwa setiap resiko sanksi hukum dari pelanggaran yang dilakukan prajurit hanya akan merugikan diri sendiri bahkan keluarga dari para prajurit, PNS dan anggota Persit sekalian,” tegasnya.

Lanjut dikatakan Kolonel Inf Drs. Sukrianto Puluhulawa, resiko sanksi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan merupakan prosedur institusional yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran Korem 133/Nani Wartabone sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang pangkat, status dan jabatan.

“Agar dapat terhindar dari permasalahan hukum, maka sebagai benteng moral yang kokoh bagi kita, saya menghimbau kepada seluruh Prajurit dan PNS Jajaran Korem 133/Nani Wartabone untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa guna memperteguh iman sesuai keyakinan kita masing-masing dan hindari berbagai hal yang dapat menjerumuskan kita kepada tindakan pelanggaran hukum”, imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Dr. Chk Chandra Matdung W P., S.H., M.H., berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer di jajaran Korem 133/NW dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku, serta prajurit maupun PNS TNI AD dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Korem 133/Nw.

“Selain itu, sebagai prajurit, PNS TNI AD dan anggota Persit dituntut mampu menjadi teladan dilingkungan masyarakat. Kita semua harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran dilingkungan militer akibat Perkembangan dunia IT apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.

Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Kitab UU Hukum Pidana tentang perkara pidana kemudian diantaranya asusila, penculikan, pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan dan perkelahian.

UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab UU Hukum Pidana Militer kemudian penekanan tentang THTI, disersi dan insubordinasi. UU RI No. 1 tahun 2024 Perubahan UU 11 tahun 2008 tentang tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik, Judi Online (ITE) dan KDRT.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600