Hukum

KPK Putuskan Tidak Menahan Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

×

KPK Putuskan Tidak Menahan Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)/Hibata.id
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)/Hibata.id

Hibata.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam itu terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan,” ujar Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan usai pemeriksaan.

Maqdir menambahkan, segala informasi detail terkait pemeriksaan dapat langsung dikonfirmasi ke pihak KPK. “Kami telah sepakat dengan penyidik bahwa hal-hal teknis terkait perkara ini akan dijelaskan langsung oleh KPK,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Kembali Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri

Tidak Ada Penahanan

Pantauan di lokasi, Hasto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Ia tampak mengenakan jas hitam dan didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy serta kuasa hukumnya. Hingga saat ini, KPK tidak mengambil langkah penahanan terhadap Hasto.

“Proses pemeriksaan sudah selesai untuk hari ini. Jika dibutuhkan, pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan sesuai kebutuhan penyidik,” jelas Maqdir.

Hasto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 6 Januari 2025, namun meminta penundaan karena bertepatan dengan agenda peringatan HUT PDIP. Ia memastikan kooperatif dan siap menghadapi proses hukum sesuai jadwal baru yang ditetapkan.

Baca Juga:  Tangani Dugaan Pidana Pemilu Bos Tambang, Integritas Kapolres Bonebol Diuji

Dalam perkembangan lain, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025 dengan hakim tunggal Djumyanto.

Latar Belakang Kasus

KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga:  Jurnalis Adukan Oknum Kombes Polda Gorontalo ke Propam Mabes Polri

Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK. Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara sekaligus kader PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan dengan cara meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Kami memastikan akan menghadapi proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab. Saya akan kooperatif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ungkap Hasto dalam pernyataan sebelumnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600