Hukum

Lama Beroperasi, Bangunan Toko Suku Cadang di Kabgor Belum Kantongi Izin

×

Lama Beroperasi, Bangunan Toko Suku Cadang di Kabgor Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Bangunan yang diduga tak mengatongi izin/Hibata.id

Hibata.id – Dua unit bangunan tempat usaha di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) diduga dibangun dan beroperasi tanpa ijin dari Pemerintah Daerah setempat. Bangunan yang berlokasi di jalan AA Wahab, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru tersebut berdiri sejak tahun 2020.

Hal tersebut diperkuat dengan surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo. Surat dengan perihal pengembalian dokumen UKL-UPL atau dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha tersebut.

Dalam surat itu, DLH Kabupaten Gorontalo menegaskan sejumlah peraturan yang menjadi pertimbangan penolakan permohonan tersebut.

diantaranya, berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 14 menyatakan bahwa UKL UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan atau Kegiatan.

Dimana, lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan yang dimohonkan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dalam hal lokasi rencana Usaha dan atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tulis DLH Kabupaten Gorontalo dalam surat penolakan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan, Lampiran VIII.

“Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk diperiksa formulir UKL UPL nya telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak formulir UKL UPL nya serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan UKL UPL,” bunyi Permen tersebut.

Hal lain yang menjadi pertimbangan DLH adalah Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020.

Dimana, dijelaskan bahwa lahan yang dibolehkan untuk pembangunan bengkel mobil hanya seluas 199 m², sedangkan yang tidak dibolehkan yakni seluas 58 m² karena berada di kawasan sempadan sungai.

Selain itu, berdasarkan Surat Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Nomor 5A0203-BWS12/331 tanggal 08 Mei 2020 Hal Pertimbangan Teknis Permohonan IMB Bangunan di Sempadan Sungai menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi.

Tak sampai di situ, berdasarkan hasil peninjauan lokasi personil DLH-SDA Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 April 2020 dan telah dilakukan konstruksi bangunan yang didirikan pada sempadan sungai oleh Pemrakarsa.

“Dari hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 disampaikan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan yang tertuang pada surat dimaksud,” tulis DLH.

“Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 6 di atas maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH dalam surat itu.

Tanggapan Pemilik Bangunan

Sementara itu, Rismawati Arsyad istri dari Abdul Kadir Mochtar T. Djenaan selaku pemilik usah saat dikonfirmasi mengaku tidak perlu mengkonfirmasi terkait hal tersebut.

Rismawati Arsyad yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Pendudukdan KB (PPKB) Kabupaten Gorontalo, ini mengaku sibuk turun lapangan untuk mendampingi Bupati Gorontalo.

“Saya masih sibuk kunjungan lapangan dengan Bupati, saya tidak perlu mengkonfirmasi, karena urusan bengini ke dinas teknis,” kata Rismawati Arsyad lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, Rismawati Arsyad dilantik sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan KB pada 18 April 2022 silam. Sebelumnya, dirinya merupakan Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Gorontalo

Dari Kapasitasnya sebagai Pejabat eselon II dan posisi sebelumnya di Dinas Pendapatan, Rismawati Arsyad memahami isi surat yang diterbitkan DLH dan SDA Kabupaten Gorontalo tersebut.

 

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600