Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan memulai tahapan penting dalam Pilkada 2024 dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Selasa, 19 September 2024. Proses penetapan ini dilakukan secara berjenjang di setiap kecamatan dan akan berlangsung di kantor KPU Kabupaten Banggai.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pasangan bakal calon Pilkada 2024, akan diundang dalam proses penetapan tersebut.
Baca Juga: Polisi Amankan 240 Liter Miras Cap Tikus di Pagimana
“Setelah semua proses selesai, kami akan langsung menetapkan DPT. Kami memberikan waktu dua hari, dari 19 hingga 20 September, untuk finalisasi DPT,” ujar Santo Gotia di kantor KPU Banggai, Rabu, 18 September 2024.
Tahap Selanjutnya Penetapan Calon dan Kampanye
Lebih lanjut, Santo menjelaskan bahwa pada 22 September, KPU Banggai akan menetapkan pasangan calon secara internal. Kemudian, pada 23 September, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk mengundang pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan pasangan calon, dalam proses penentuan nomor urut melalui pencabutan nomor.
Baca Juga: Pengaruh Cap Tikus, Pemuda di Bualemo Sulteng Tega Aniaya Teman
“Pada 23 September, kami akan menggelar pleno terbuka untuk menentukan nomor urut pasangan calon. Semua pihak, termasuk Bawaslu dan para kandidat, akan diundang dalam proses ini,” tambah Santo.
Sebagai bagian dari tahapan Pilkada, KPU Banggai juga akan menggelar deklarasi kampanye damai pada 25 September 2024, menandai dimulainya masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
“Periode kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan selama periode tersebut, kami akan menyiapkan segala kebutuhan logistik untuk pemilu,” tutup Santo.