Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Acara yang berlangsung di Fox Hotel, Kota Gorontalo, ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat dan perwakilan dari perguruan tinggi.
Baca Juga: Kasipers Kasrem 133 NW Hadiri Pengukuhan Paskibraka Provinsi Gorontalo 2024
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya, dengan fokus pada pendalaman teknis syarat pencalonan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa norma-norma yang menjadi syarat pencalonan dipahami secara mendalam dan dapat meminimalisir potensi sengketa.
“Kami di KPU ingin memastikan bahwa informasi mengenai syarat pencalonan ini tidak hanya dikuasai oleh partai politik, tetapi juga diketahui oleh masyarakat umum yang memiliki potensi untuk maju dalam Pilkada 2024,” ungkap Noval pada Senin (12/8).
Baca Juga: Setwan Deprov Gorontalo Juara III Lomba Hadang HUT ke-79 RI
Noval juga menambahkan bahwa diskusi tersebut mencakup beberapa isu krusial, seperti prosedur pengunduran diri dari jabatan tertentu dan batas usia calon, yang sering kali menjadi sumber sengketa dalam proses pencalonan.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih baik, tetapi juga dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyusunan regulasi yang lebih komprehensif di Pilkada 2024 mendatang,” tutup Noval.
Dengan diadakannya FGD ini, KPU Gorontalo Utara berupaya untuk menciptakan proses Pilkada yang transparan dan adil, sehingga seluruh masyarakat bisa turut serta dalam proses demokrasi dengan persyaratan yang jelas dan adil.