Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024, pada Rabu (4/12).
Proses rekapitulasi berlangsung di Kantor KPU Gorontalo Utara. Acara tersebut dihadiri oleh saksi dari setiap pasangan calon serta diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa rekapitulasi ini didasarkan pada formulir model D dari seluruh kecamatan di wilayah kabupaten.
“Hasil rekapitulasi dituangkan dalam berita acara yang disusun sebanyak delapan rangkap, kemudian ditandatangani oleh Ketua, anggota KPU, dan saksi dari pasangan calon yang hadir,” ujar Sofyan.
Statistik Pemilih dan Penggunaan Surat Suara
Berdasarkan data resmi, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 92.601 orang, terdiri dari 46.400 pemilih laki-laki dan 46.201 perempuan. Adapun rincian penggunaan hak pilih adalah sebagai berikut:
- Pemilih dalam DPT: 76.918 orang (37.352 laki-laki, 39.566 perempuan).
- Pemilih pindahan: 326 orang (160 laki-laki, 166 perempuan).
- Pemilih tambahan: 233 orang (121 laki-laki, 112 perempuan).
Total pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 77.477 orang, termasuk pemilih pindahan dan tambahan.
Surat suara:
- Surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5%): 95.038 lembar.
- Surat suara digunakan: 77.477 lembar.
- Surat suara tidak digunakan (sisa dan rusak): 17.541 lembar.
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon
Berikut hasil perolehan suara setiap pasangan calon:
- Roni Imran – Ramdhan Mapaliey: 41.842 suara.
- Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf: 29.283 suara.
- Ridwan Yasin – Muksin Badar: 5.104 suara.
Jumlah suara sah tercatat sebanyak 76.229 suara, sementara suara tidak sah mencapai 1.248 suara. Total suara (sah dan tidak sah) mencapai 77.477 suara.
Komitmen Transparansi dan Integritas
Sofyan Jakfar memastikan bahwa proses rekapitulasi berlangsung secara tertib dan transparan. “Rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai prosedur, disaksikan oleh saksi pasangan calon, dan diawasi oleh Bawaslu. Hasil ini mencerminkan komitmen kami untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap tahapan Pilkada,” tegasnya.
Dengan rampungnya rekapitulasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil pemilu dengan sikap dewasa dan mengutamakan kepentingan masyarakat Gorontalo Utara.