Kriminal

Cekcok di Bombonowulu Berujung Maut, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

×

Cekcok di Bombonowulu Berujung Maut, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal saat memberikan keterangan/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah, Polda Sulawesi Tenggara, mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Bombonowulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) dini hari. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial RJ, AW, dan AL.

“Polres Buton Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Busrol Kamal.

Baca Juga:  Serang Kantor Satpol PP, Oknum Polisi di Kota Gorontalo Bekingi Kafe Ilegal?

Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan salah satu rekan pelaku.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan.

AKP Busrol menjelaskan, penyidik masih mendalami motif lengkap kejadian tersebut. Polisi saat ini fokus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.

Baca Juga:  Visum Dipertanyakan, Kuasa Hukum ASN Gorut Dorong Pemeriksaan Medis Lanjutan

“Motif secara rinci masih kami dalami karena proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam yang diduga akibat benturan benda keras. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Ajukan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Watolo Buteng Berakhir Damai

Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel