Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Pohuwato Berlanjut ke Penuntutan

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Pohuwato Berlanjut ke Penuntutan

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari, Korban Alami Kebutaan hingga Meninggal Dunia/Hibata.id
Polres Pohuwato Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari, Korban Alami Kebutaan hingga Meninggal Dunia/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato resmi melimpahkan satu tersangka kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Pohuwato melalui surat Nomor B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) menjelaskan, penyidik bersama tim penyidik pembantu telah menyerahkan tersangka berikut tanggung jawab penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial FH (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Siswa SMK Lakukan Pembantaian Sadis Terhadap Satu Keluarga

Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum Daniel B. Makalew, SH menerima langsung penyerahan tersangka.

FH dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan subsider Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.

Penyidik menyatakan barang bukti dalam perkara ini nihil, sementara alat bukti utama berupa hasil visum et repertum.

Dengan pelimpahan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Pohuwato untuk proses penuntutan di persidangan.

Baca Juga:  Aksi Subuh, Kelapa Warga Patilanggio “Ikut Jalan-Jalan” Terekam CCTV

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rezaldi Putra Latif alias Reza (26). Warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, pada 12 Agustus 2025 lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri hingga menyebabkan kebutaan permanen berdasarkan hasil diagnosis medis.

Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Marisa sebelum dirujuk ke RS MMC Pohuwato.

Kondisinya yang terus memburuk membuat korban kembali dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan lain, mulai dari klinik mata, RS Toto Kabila, hingga RS Kandou Manado.

Setelah kembali dari Manado, pada 10 September 2025, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pohuwato.

Baca Juga:  Lakukan Penipuan Pengadaan Barang, Oknum Kades Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Polres Pohuwato sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FH dan korban sendiri, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada 27 November 2025.

Namun, pada 13 Januari 2026, korban Reza dilaporkan meninggal dunia di kediamannya.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Proses hukum kasus ini berlanjut di tahap penuntutan, sementara publik menaruh perhatian pada penanganan perkara yang berdampak serius terhadap korban hingga meninggal dunia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel