Hibata.id – Alur cerita kasus yang menjerat mantan anggota Polri, Aksel Mopangga, makin terasa seperti drama berseri.
Kali ini, penyidik Polda Gorontalo resmi mengirim episode terbaru dengan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, menandai masuknya tahap I.
Tahap I sendiri bukan sekadar formalitas. Ini ibarat uji kelayakan naskah oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang akan memeriksa apakah cerita perkara ini sudah lengkap secara formil dan materiil sebelum naik ke penuntutan.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Sekarang masuk tahap I,” ujar sumber di lingkungan penyidik Polda Gorontalo, Senin (13/4/2026).
Kasus ini memang sejak awal sudah menyita perhatian banyak orang.
Akses Mopangga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Gorontalo
Tak hanya berhadapan dengan proses pidana, Aksel juga sudah turun pangkat ke nol setelah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Bisa dibilang, ini bukan sekadar plot twist, tapi plot jungkir balik atau sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Kuasa hukum korban, Haris Panto, sebelumnya mengingatkan agar proses hukum tidak berubah. Ia meminta aparat bertindak tegas, transparan, dan—yang paling penting—tanpa perlakuan spesial.
Kini, publik menunggu review dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka cerita akan lanjut ke tahap II: penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sebelum akhirnya naik ke “panggung utama” bernama persidangan.
Satu hal yang pasti, kasus ini belum tamat. Dan seperti drama yang sudah terlanjur viral, semua mata masih tertuju pada bagaimana akhir cerita ini ditulis oleh penegak hukum.













