Kriminal

Polisi Ungkap Markas Wanita Penghibur Via MiChat di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Markas Wanita Penghibur Via MiChat di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Hibata.id – Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA, di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Baca Juga:  Boneka Jadi Modus Baru Penyeludupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan mengarah pada praktik transaksi seksual di lokasi tersebut.

Petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu seorang perempuan berinisial AN (24) dan seorang laki-laki berinisial ET (25) yang diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selain kedua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

KBP Nur Santiko menjelaskan bahwa tersangka menggunakan nama samaran di aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu, diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.

“Dari tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merek handphone yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut,” jelasnya

Baca Juga:  Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian Baterai Tower, Bekas Teknisi Jadi Tersangka

ia menambahkan, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mencurigakan di wilayah hukumnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel