Kriminal

Seorang Warga Kota Gorontalo Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu

×

Seorang Warga Kota Gorontalo Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang berinisial AHA (31) warga Kota Tengah, Kota Gorontalo yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Gorontalo)
Seorang berinisial AHA (31) warga Kota Tengah, Kota Gorontalo yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Gorontalo)

Hibata.id – Seorang berinisial AHA (31) warga Kota Tengah, Kota Gorontalo berhasil ditangkap karena diduga membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

AHA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo pada Selasa (07/05/2024), Jam 00.10 WITA dini hari.

Kasat Res Narkoba Iptu Sucipto Amboy mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Resah Dengan Jual Beli Handphone Daur Ulang

Dimana, kata Sucipto, ada informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Orang Perempuan Pengedar Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

“Seseorang itu sedang  menuju ke arah wilayah Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo,” kata Iptu Sucipto Amboy.

Baca Juga:  Kasus PETI Iloheluma Pohuwato: Nama Haji Agus Muncul, Tapi tak Ditangkap

Dari informasi itu, katanya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran kepada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu itu.

Alhasil, katanya, terduga pelaku berhasil diamankan di jalur wilayah Kelurahan Hutuo Limboto. Ada 1 sachet kip diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dan alat hisap berhasil diamankan.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba hingga Asusila Selama Dua Pekan

“Dari hasil penggeledahan tersebut, terduga pelaku juga dilakukan tes urine, dan hasilnya positif (+) Amphetamine,” jelasnya

Sucipto bilang, terduga pelaku dan seluruh barang bukti, diamankan di Mapolres Gorontalo guna menjalani proses lebih lanjut.