“Setelah itu tersangka menyentuh bagian kemaluan korban hingga korban tak sadarkan diri,” ujar Ipda Dyanita
Ketika sadar, kata Dyanita, korban terkejut karena sudah berada di dalam kamar mandi bersama tersangka dengan keadaan yang tak berbusana.
Ironisnya, tersangka kemudian mencoba kembali melakukan aksi bejatnya itu. Namun, kata Dyanita, korban melawan dan langsung menggunakan seragam sekolah lalu keluar.
Baca juga: Remaja yang Dianiaya Oknum Polisi di Gorontalo Sempat Muntah Darah
Keesokan harinya, korban menceritakan aksi bejat gurunya itu ke teman-temannya, bahwa gurunya tersebut telah melakukan sodomi kepadanya.
“Selain teman, korban juga melaporkan aksi bejat itu ke orang tuanya. Lalu orang tua korban melapor ke Polda Gorontalo,” ucapnya
Setelah dilakukan pengembangan, kata Dyanita, ternyata korban aksi tak senonoh yang dilakukan guru honorer ini ada tiga orang. Ketiga korban itu adalah siswanya.
“Selain itu, saksi juga telah dikumpulkan. Baik orang tua dan teman-teman korban,” jelasnya
Saat ini, tersangka sudah mendekam di Polda Gorontalo dan disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya
Reporter : Reza Saad