Lingkungan

Kasus 6 Excavator PETI Pohuwato Berlarut, Dua Tersangka Aktor Utama Misterius

×

Kasus 6 Excavator PETI Pohuwato Berlarut, Dua Tersangka Aktor Utama Misterius

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan mengamankan belasan mesin penyedot air atau alkon dari lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo./Hibata.id
Tim gabungan mengamankan belasan mesin penyedot air atau alkon dari lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo./Hibata.id

Hibata.id – Penanganan kasus enam unit alat berat jenis excavator yang disita dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato beberapa bulan lalu masih jalan di tempat.

Meski waktu terus bergulir sejak operasi digelar beberapa bulan lalu, aparat kepolisian baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Selebihnya, kasus yang diduga melibatkan jaringan besar ini masih berkutat pada tahap pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyatakan seluruh alat berat yang diamankan masuk dalam satu laporan polisi.

Namun, perkembangan perkara dinilai belum menjawab pertanyaan publik tentang siapa aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Enam unit excavator itu merupakan satu laporan polisi. Kami sudah menetapkan dua tersangka. Tiga perkara model A juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Khoirunnas saat dikonfirmasi, 7 April 2026.

Baca Juga:  Ingkar Janji, Pelaku PETI di Balayo Tak Perbaikan Kubangan Bekas Tambang

Ia memastikan proses hukum terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Namun, hingga kini identitas pihak-pihak kunci yang diduga mengendalikan operasi tambang ilegal tersebut belum terungkap.

“Kami akan mengumumkan pihak lain yang berpotensi naik status. Jika ada aktivitas PETI, kami pasti tindak,” ujarnya.

Di sisi lain, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan tanda tanya publik. Pasalnya, operasional enam alat berat di kawasan hutan produksi bukan perkara kecil.

Aktivitas itu membutuhkan logistik, biaya besar, serta jaringan yang terorganisasi.

Fakta ini memunculkan dugaan bahwa praktik PETI di Pohuwato tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan aktor yang memiliki kapasitas pendanaan dan pengendalian lapangan.

Sebelumnya, Polres Pohuwato dalam konferensi pers pada 2 Februari 2026 mengungkap penyitaan enam excavator dari berbagai merek, antara lain Hyundai, Develon, XCMG, Liugong, Zomlion, dan Liugong.

Baca Juga:  Faktor yang Menjadi Pemicu Terjadinya Banjir di Gorontalo

Alat berat tersebut ditemukan beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Operasi penertiban dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan TNI, BKSDA, Polisi Kehutanan, hingga Satpol PP.

Wakapolres Pohuwato, Kompol Henny Mudji Rahaju, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

“Penertiban ini merupakan upaya nyata kami untuk melindungi kawasan hutan dari kerusakan akibat tambang ilegal, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.

Namun demikian, hingga kini aparat belum mengungkap siapa pemilik alat berat maupun pihak yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi ini memperpanjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Enam excavator itu diketahui diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Desa Balayo (Kecamatan Patilanggio), Desa Hulawa (Kecamatan Buntulia), dan Desa Popaya (Kecamatan Dengilo).

Baca Juga:  Tambang Ilegal Jarah Cagar Alam Panua, Ini Tanggapan BKSDA Gorontalo!

Sebaran lokasi ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI berlangsung secara sistematis dan tidak terpusat pada satu titik.

Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi tambahan guna mempercepat pengungkapan kasus.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Proses ini masih berjalan dan kami berkomitmen mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” kata Khoirunnas.

Di tengah proses yang terus bergulir, publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk menembus lingkaran utama pelaku.

Tanpa pengungkapan aktor pengendali, penertiban berisiko hanya menyentuh lapisan luar, sementara praktik tambang ilegal tetap berpotensi berulang dan merusak kawasan hutan serta merugikan negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel