Scroll untuk baca berita
Kabar

LP3G Siap Laporkan PT PG Gorontalo ke Kejati, Kerugian Negara Miliaran

×

LP3G Siap Laporkan PT PG Gorontalo ke Kejati, Kerugian Negara Miliaran

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto - Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai/Hibata.id
Kolase Foto - Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai/Hibata.id

Hibata.id – Sejak 2023, keluhan petani tebu di Gorontalo terus bergulir. Harga jual hasil panen mereka jauh dari ketentuan pemerintah.

Lembaga Pengawasan Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) pun turun tangan, mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PG Gorontalo (PTPG).

Ketua LP3G, Deno Djarai, menyampaikan hasil temuannya. Ia menilai PT PG Gorontalo tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor B-853/KB.110/E/7/2025 tentang penerapan Sistem Pembelian Tebu (SPT).

“Dalam aturan, rendemen tebu di Gorontalo ditetapkan 7,00 dengan harga pokok pembelian Rp660 ribu per ton. Faktanya, PTPG hanya membeli tebu dengan harga Rp540 ribu per ton. Selisih Rp120 ribu ini menimbulkan kerugian besar bagi petani,” kata Deno.

Selisih harga itu, menurut perhitungan LP3G, membuat kerugian petani mencapai belasan miliar rupiah per tahun.

Tidak hanya soal harga, LP3G juga menyoroti indikasi bahwa PT PG Gorontalo tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2023. Dari segi pembayaran saja, mereka tidak menaati edaran pemerintah. Itu jelas merugikan petani dan melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gorontalo Masih Rawan Radikalisme, Berikut Solusi FKPT Soal Paham Ekstrem

LP3G bersama Tim Terpadu Perizinan—yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pertanian, serta Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo bersama Direktorat Jenderal Perkebunan telah menggelar rapat koordinasi pada 7 September 2025.

Rapat itu sedianya membahas dugaan pelanggaran yang ditengarai dilakukan PT PG Gorontalo. Namun, perusahaan yang hadir memberikan alasan yang seakan mengantukankan harapan petani tebu di tanah serambi madinah.

Atas temuan itu, LP3G merekomendasikan agar Dinas PMPTSP mengambil langkah tegas, termasuk opsi pencabutan izin operasi perusahaan.

“Selain melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kami mendesak dinas terkait mencabut izin perusahaan. Hal ini akan kami sampaikan melalui Gubernur,” tegas Deno.

Ultimatum Pemerintah

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menegaskan akan memberikan sanksi terhadap PT PG Gorontalo yang belum menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pertanian terkait harga patokan pembelian (HPP) tebu dari petani.

Baca Juga:  6 Tahun Masjid UNIPO Gagal Dibangun, Dana Mahasiswa Rp90 Juta Didiamkan
Aktivitas di kebun lahan PT PG Gorontalo/Hibata.id
Aktivitas di kebun lahan PT PG Gorontalo/Hibata.id

Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, membenarkan adanya laporan dari petani terkait praktik pembelian tebu yang belum sesuai ketentuan.

Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan serta pengecekan langsung di lapangan.

“Iya benar, mereka (PT PG Gorontalo) menyampaikan masih akan berkonsultasi dengan jajaran direksi dan diberikan waktu satu minggu,” kata Sultan.

Menurut Sultan, pencabutan izin usaha PT PG Gorontalo memang bisa dilakukan, tetapi menjadi opsi terakhir setelah mekanisme sanksi administratif dijalankan.

“Kami masih menunggu surat peringatan dari Direktorat Jenderal Perkebunan, karena surat edaran dikeluarkan oleh mereka. Setelah ada surat itu, PTSP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sultan menambahkan, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara izin usaha.

“Tidak langsung dicabut izinnya, tetapi dilakukan penghentian sementara. Jika pihak pabrik kemudian hari menyesuaikan harga sesuai edaran Kementan, maka penghentian sementara itu otomatis gugur,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Abdul Roni Angkat, menegaskan aturan mengenai harga pembelian tebu tidak boleh dibuat naik turun.

Baca Juga:  Jalan Rusak Dekat Rumah Gubernur Gorontalo, Warga Pertanyakan Kepedulian Pemprov

Pernyataan ini menanggapi polemik dugaan pelanggaran sistem pembelian tebu oleh PT PG Gorontalo yang merugikan petani sejak 2023.

Abdul Roni mengingatkan bahwa regulasi tidak dapat diberlakukan secara surut dan harus dijalankan konsisten oleh semua pihak, termasuk perusahaan gula.

“Artinya, namanya bisnis pasti ada relaksasi. Sebentar untung, sebentar rugi. Tapi peraturan jangan direlaksasi,” tegas Abdul Roni melalui via zoom.

Sementara itu, perwakilan PT PG Gorontalo, Benny Limanto, menyatakan pihaknya akan membicarakan persoalan ini dengan jajaran direksi dan pemegang saham.

“Kami bukan tidak menaati aturan Dirjen yang baru, tapi karena kondisi tidak memungkinkan, maka kita bagi hasil untuk selanjutnya,” kata Benny.

Ia menambahkan, surat edaran itu baru diketahui pada Juli 2025 sehingga pihaknya meminta waktu penyesuaian.

“Kalau misalkan ini tetap dipaksakan, mungkin bagi hasil saja. Terus terang saja, ini memberatkan pabrik gula,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel