Kriminal

Mahasiswi Gorontalo Gelapkan Laptop Teman Demi Hura-Hura dan Judi Slot

×

Mahasiswi Gorontalo Gelapkan Laptop Teman Demi Hura-Hura dan Judi Slot

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi NPP (20) kini mendekam dibalik jeruji besi usai gelapkan belasan labtop temannya/Hibata.id
Mahasiswi NPP (20) kini mendekam dibalik jeruji besi usai gelapkan belasan labtop temannya/Hibata.id

Hibata.id Setelah ditetapkan tersangka oleh di Polsek Dungingi sejak 08 Juli 2024 wanita cantik berinisial NPP (20) kini mendekam dibalik jeruji besi.

Seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi ternama di Gorontalo itu ditangkap atas kasus penggelapan.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Ponakan Suamiku Adalah Maut Jadi Tren di Gorontalo Usai Dosen UMGO Viral

Team Rajawali dan Polsek Dungingi melakukan penyitaan kurang lebih belasan unit laptop dari beberapa lokasi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y. Pidu saat Press Release mengatakan, pelaku NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Baca Juga:  Pencuri Tabung Gas di Gorontalo Diringkus Usai Gasak 22 Tabung

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mencoba meminjam laptop teman sendiri dengan alasan mengerjakan tugas akhir.

Baca Juga: Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara

Korban yang berhasil ditipu berjumlah 7 orang. Namun saat proses penyidikan, korban kemudian bertambah 4 sehingga total korban menjadi 11 orang.

“Barang bukti yang disita pun ada sekitar 11 Unit Laptop,” katanya.

Baca Juga:  Oknum Camat di Pohuwato Ditangkap Saat Gunakan Narkoba

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Bekas Dosen UMG Setubuhi Ponakan Sendiri

“Laptop sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada. Diantaranya Kota Gorontalo serta di Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Ade menuturkan, terungkapnya kasus ini karena ada salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan. Mengetahui hal ini dirinya langsung melaporkan kasus tersebut Polsek Dungingi.

Baca Juga: Viral, Oknum Dosen di Gorontalo Berhubungan Intim dengan Ponakan

Baca Juga:  Oknum Camat Ditangkap Polisi saat Tengah Asyik Pesta Narkoba

Saat dilakukan interogasi, NPP mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman atas desakan mantan pacar.

Dimana uang hasil gadai laptop tersebut semuanya diserahkan kepada mantan pacar. Uang itu digunakan untuk hura-hura bersama rekan rekannya, bayar hutang serta judi slot.

“Kami masih dalami keterangan dari NPP,sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600