Nasional

Mary Jane Veloso, Kilas Balik Kasus Pembebasan Kontroversial

×

Mary Jane Veloso, Kilas Balik Kasus Pembebasan Kontroversial

Sebarkan artikel ini
Mary Jane Veloso/Hibata.id
Mary Jane Veloso/Hibata.id

Hibata.id – Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah dibebaskan dari hukuman mati di Indonesia pada November 2023.

Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan panjang dan kontroversial yang mencakup lebih dari satu dekade di balik jeruji penjara.

Awal Kasus: Penangkapan di Bandara Adisutjipto

Pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Dalam kopernya, petugas menemukan 2,6 kilogram heroin.

Penangkapan ini segera membawa Mary Jane ke dalam proses hukum yang berujung pada vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Surat Terbuka Untuk Rachmat Gobel, Elnino hingga Idah Syahidah dari Jurnalis

Tim kuasa hukum Mary Jane berulang kali mengajukan banding, mengangkat argumen bahwa ia adalah korban penipuan dan perdagangan manusia.

Sayangnya, pengadilan tetap menolak permohonan tersebut, mempertegas vonis mati yang dijatuhkan.

Persoalan Keadilan dan Keterbatasan Penerjemah

Proses hukum Mary Jane menyoroti sejumlah kelemahan dalam sistem peradilan, salah satunya keterbatasan penerjemah.

Dalam persidangan, penerjemah yang ditunjuk hanya seorang mahasiswa dengan kemampuan terbatas dalam bahasa Inggris dan Indonesia, sementara Mary Jane hanya berbicara bahasa Tagalog.

Masalah komunikasi ini menjadi faktor krusial yang memengaruhi pembelaannya di pengadilan.

Drama Penundaan Eksekusi di Menit Terakhir

Baca Juga:  Berikut Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Seleksi CPNS 2024

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, bersama delapan terpidana mati lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditangguhkan hanya beberapa menit sebelum pelaksanaan, menyusul intervensi diplomatik Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III.

Penundaan ini terjadi setelah Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri ke otoritas Filipina. Pemerintah Filipina meminta Indonesia menunda eksekusi agar Mary Jane dapat bersaksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Sergio.

Titik Balik: Pembebasan di Tahun 2023

Kabar pembebasan Mary Jane diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr melalui akun Instagram resminya.

Pembebasan ini menjadi hasil dari upaya diplomatik yang panjang antara Filipina dan Indonesia, sekaligus membuka babak baru dalam perjuangan melawan perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga:  Geledak Kantor KLHK, Kejagung juga Diminta Selidiki Kasus PT HIP

Pelajaran dari Kasus Mary Jane Veloso

Kasus Mary Jane tidak hanya mencerminkan kompleksitas sistem peradilan pidana, tetapi juga mempertegas pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus perdagangan manusia.

Perjalanan Mary Jane menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan vonis hukum, terdapat kisah manusia yang layak didengar dan diperjuangkan.

Dengan pembebasannya, Mary Jane kini memiliki kesempatan untuk memulai hidup baru, sementara dunia terus belajar dari perjalanan panjangnya yang penuh liku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600