Editorial

Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

×

Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024/Hibata.id

Hibata.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah lembaga yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Masa kerja KPPS dimulai dari proses pembentukan hingga selesai, yang biasanya berlangsung selama 1-2 bulan.

Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat daftar yang meliputi memiliki hak pilih, tidak tergabung dalam partai politik, dan tidak sedang dalam proses hukum.

Baca Juga: Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

Baca Juga:  Kuliah Dianggap Penting Untuk Anak Muda, Simak Alasannya

Selama masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Gaji KPPS bersumber dari APBD dan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Setelah selesai menjalankan tugasnya, KPPS akan dibubarkan dan masa kerjanya pun berakhir.

Namun, terdapat kemungkinan perpanjangan masa kerja KPPS jika terjadi hal-hal yang mempengaruhi kelancaran dan keamanan jalannya Pemilu. Oleh karena itu, anggota KPPS harus siap untuk bekerja dalam jangka waktu yang mungkin lebih panjang dari yang telah ditentukan. Semua ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen para anggota KPPS dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Berhenti dari PNS, Wanita Cantik ini Memilih Jadi Peternak Babi

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Baca Juga:  Polsek Kota Selatan Monitoring Harga Beras Jelang Ramadhan

Ketika Anda mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, pastinya Anda juga ingin mengetahui gaji yang akan Anda terima. Sebagai petugas KPPS, Anda akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2019.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600